Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siapa Itu Juru Sita Pajak?

A+
A-
7
A+
A-
7
Siapa Itu Juru Sita Pajak?

SISTEM self assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kendati demikian, Ditjen Pajak (DJP) sebagai pengelola pajak tetap melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pelayanan.

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melunasi utang pajak. Namun, apabila tidak dilunasi sebagaimana mestinya, petugas pajak akan melaksanakan tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pelaksana dari tindakan penagihan tersebut dilakukan oleh juru sita pajak atau jurusita pajak jika menganut istilah undang-undang. Lantas, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan juru sita pajak?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 ayat (6) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat.

Adapun yang dimaksud dengan pejabat untuk penagihan pajak pusat antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat untuk penagihan pajak pusat tercantum dalam PMK 189/2020

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) menyatakan Kepala Daerah berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah. Hal ini berarti kewenangan menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah diberikan kepada kepala daerah.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyatakan yang dimaksud dengan pejabat untuk penagihan pajak daerah misalnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah antara lain pajak hotel dan restoran, penerangan jalan, dan kendaraan bermotor.

Namun, tidak sembarang orang bisa ditunjuk sebagai juru sita pajak. Pasalnya, seperti penjelasan Pasal 3, juru sita pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana eksekusi dan putusan yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Untuk dapat diangkat sebagai juru sita pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misalnya pendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah umum atau sederajat serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus jurusita pajak.

Karena juru sita pajak harus ada pada setiap kantor pejabat, baik pejabat penagihan pajak pusat maupun daerah, kewenangan pengangkatan dan pemberitahuan juru sita pajak diberikan kepada pejabat dengan berpedoman pada syarat dan tata cara yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi jurusita pajak diatur dalam syarat-syarat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000.

Baca Juga: Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Pegawai DJP maupun pegawai Dinas Pendapatan Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut di atas dapat diangkat sebagai juru sita pajak oleh pejabat , dalam hal ini Kepala KPP untuk pajak pusat dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk pajak daerah.

Sebelum memangku jabatannya, juru sita pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh pejabat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan peran juru sita pajak dapat disimak pada UU PPSP, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, dan PMK 189/2020

Simpulan
INTINYA juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Juru sita pajak ini ditunjuk oleh pejabat, misalnya Kepala KPP untuk penagihan pajak pusat daan Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : juru sita pajak, jurusita pajak, definisi, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-A3?

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya