Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siapkan Insentif Pajak, Pemerintah Bakal Atur Kriteria UMK Tertentu

A+
A-
1
A+
A-
1
Siapkan Insentif Pajak, Pemerintah Bakal Atur Kriteria UMK Tertentu

Ilustrasi. Perajin memproduksi gitar di Desa Meunasah Mesjid, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (8/1/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggodok aturan turunan dalam pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya mengatur terkait dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang bisa mendapatkan fasilitas pajak.

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diunggah melalui uu-ciptakerja.go.id.

"UMK tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh," bunyi Pasal 105 ayat (2) RPP terbaru tersebut, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMK untuk dapat dikategorikan sebagai UMK tertentu dan berhak mendapatkan fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam pada Pasal 105 ayat (2) RPP tersebut.

Pertama, UMK baru mulai berproduksi atau beroperasi. Kedua, UMK harus memiliki omzet paling besar senilai Rp2 miliar per tahun. Ketiga, UMK harus berusaha pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, perhotelan, atau rumah makan.

Keempat, UMK harus mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Adapun insentif pajak kepada UMK tertentu ini akan diberikan pemerintah sesuai dengan basis data tunggal UMKM yang akan dibangun oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk diketahui, pada RPP Koperasi dan UMKM turunan UU No. 11/2020 yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id per 28 November 2020, ketentuan fasilitas PPh yang sejenis tertuang dalam Pasal 77 ayat (3).

Kala itu, pemerintah menjanjikan pemberian insentif PPh Final bagi usaha mikro tertentu dengan tarif sebesar 0%. Meski demikian, rancangan beleid tersebut tidak memerinci apa yang dimaksud dengan usaha mikro tertentu. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, rancangan peraturan pemerintah, fasilitas perpajakan, UMKM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya