Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siapkan Pengisian SPT PPh Badan 2022 secara Maksimal di Sisa Waktu

A+
A-
4
A+
A-
4
Siapkan Pengisian SPT PPh Badan 2022 secara Maksimal di Sisa Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dua bulan ke depan akan menjadi waktu yang krusial bagi wajib pajak badan. Alasannya, tenggat waktu pemenuhan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) kepada Ditjen Pajak makin mendekat.

Perlu dicatat, batas waktu wajib pajak badan menyampaikan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2022 paling lama 4 bulan setelah tahun pajak 2022 berakhir, yakni Minggu, 30 April 2023. Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP.

Meskipun tenggat waktu jatuh pada hari libur, belum ada ketentuan relaksasi batas waktu penyampaian. Saksikan juga: Deadline SPT PPh Badan Jatuh pada Hari Libur, Bagaimana Antisipasinya?

Sekalipun demikian, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh badan. Sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, perpanjangan waktu tersebut dimungkinkan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian.

Syaratnya adalah cukup menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan disertai sejumlah dokumen lampiran. Adapun lampirannya adalah pertama, penghitungan sementara pajak terutang atas tahun pajak yang diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat setoran pajak dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Sehubungan dengan penyampaian SPT tahunan PPh badan, wajib pajak perlu memastikan bahwa semua formulir dalam SPT telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2014, form tersebut mencakup form 1771, 1771-I sampai dengan 1771-VI. Tak hanya itu, wajib pajak juga disyaratkan untuk menyertakan beberapa dokumen atau keterangan sebagai lampiran.

Adapun lampiran tersebut adalah termasuk laporan keuangan, surat setoran pajak, perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final, daftar nominatif biaya promosi, dan daftar nominatif biaya entertainment.

Tak hanya itu, wajib pajak dapat dimungkinkan untuk menyampaikan beberapa dokumen pendukung sesuai kondisi wajib pajak masing-masing. Di antaranya adalah seperti lampiran khusus mengenai biaya penyusutan dan amortisasi, penghitungan kompensasi kerugian fiskal, daftar transaksi dengan pihak afiliasi, dan lain sebagainya.

Menimbang pentingnya persiapan untuk mengisi SPT tahunan dengan benar, lengkap dan jelas serta banyaknya dokumen yang harus disiapkan, ada baiknya bagi wajib pajak untuk lebih awal mempersiapkan SPT tahunan PPh Badan selagi masih ada waktu.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif serta praktis secara langsung mengenai persiapan SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2022, ikuti practical course bertajuk Persiapan SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy. Materi akan disampaikan langsung dengan tatap muka di Menara DDTC, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023 secara full-day.


Tak hanya mengenai ilmu praktis penyusunan kertas kerja dalam rangka penghitungan PPh badan terutang, practical course kali ini juga akan membekali peserta dengan ilmu praktis mengenai rekonsiliasi fiskal sesuai peraturan perpajakan terbaru dan juga proses ekualisasi dengan berbagai jenis SPT masa.

Materi menarik dan berguna secara praktis tersebut akan diajarkan oleh pengajar berpengalaman dan juga bersertifikat, yakni Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Anisa Nurpratiwi.

Kursi terbatas! Segara daftarkan diri Anda melalui: https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy http://wa.me/6281283935151 (Vira) atau email [email protected] (Vira). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, practical course, PPh badan, SPT Tahunan, lapor SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 13:00 WIB
LOMBA MENULIS DITJEN PAJAK

DJP Adakan Lomba Menulis Terkait Pajak, Total Hadiah Sampai Rp34 juta

Senin, 10 Juni 2024 | 09:15 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ingat! Wajib Pajak Tetap Perlu Lapor SPT Tahunan Meski Lewati Deadline

Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya