Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah

A+
A-
12
A+
A-
12
Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bukti penerimaan elektronik (BPE) merupakan dokumen yang diterima wajib pajak sebagai penandan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah sukses.

Bagi suami dan istri yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan digabung maka BPE hanya akan dikirimkan kepada suami sebagai kepala keluarga. Dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan dan harta istri dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.

"Jadi memang tidak ada mekanisme BPE terpisah, antara suami dan istri," cuit Kring Pajak, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Apabila istri membutuhkan dokumen BPE untuk keperluan administrasi pekerjaan, dia bisa menggunakan BPE atas nama suaminya. Sekali lagi, istri yang NPWP-nya gabung dengan suami tidak bisa memiliki BPE sendiri atas nama dirinya.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun menanyakan kemungkinan seorang istri memperoleh BPE sendiri, kendati dirinya menjalankan kewajiban perpajakan bergabung dengan suami.

Menurut akun tersebut, perusahaan tempat bekerja sang istri meminta BPE atas nama istri, bukan suami. "Kantor istri bersikukuh meminta BPE atas nama istri saya. Padahal BPE di DJPE online atas nama saya," sebut akun itu.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Perlu diingat, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online. Apabila menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing, biasanya BPE memang akan langsung dikirimkan ke alamat email terdaftar wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, bukti penerimaan elektronik, BPE, e-filing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?