Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sidang MK, Sri Mulyani Jelaskan Soal Pemberian Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Sidang MK, Sri Mulyani Jelaskan Soal Pemberian Insentif Pajak

Suasana sidang MK yang dilakukan secara virtual. (tangkapan layar Youtube MK)

JAKARTA, DDTCNews – Merespons gugatan uji materi Perpu 1/2020 yang disahkan menjadi UU 2/2020 di Mahkamah Konstitusi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memberikan insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan para penggugat mempertanyakan alasan pemerintah memberi insentif pajak tidak hanya kepada lembaga riset yang meneliti Covid-19, tetapi juga hampir semua sektor usaha. Menurutnya, semua pelaku usaha membutuhkan insentif pajak tersebut karena dampak pandemi Covid-19 sudah sangat luas ke berbagai sektor.

"Dampak pandemi Covid-19 hampir menyentuh semua sektor usaha. Dalam perspektif tersebut, insentif perpajakan sangat relevan diberikan kepada semua sektor usaha, tidak hanya yang bergerak di bidang riset dan pengembangan terkait Covid-19 sebagaimana yang diinginkan oleh para pemohon," katanya dalam persidangan virtual MK, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif pajak itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Total insentif senilai Rp120,61 triliun.

Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif pajak tersebut untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan di masa pandemi Covid-19. Dia pun berharap insentif pajak itu mampu mendukung upaya pelaku usaha bertahan di tengah pandemi.

Selain itu, dia menilai pemberian insentif pajak secara tidak langsung juga akan berdampak pada terjadinya ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Efek lainnya, perusahaan tetap akan mempertahankan lapangan pekerjaannya walaupun menghadapi pandemi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain soal insentif pajak, Sri Mulyani juga menyinggung penurunan tarif PPh badan pada UU 2/2020, dari semula 25% menjadi 22%. Kebijakan untuk menurunkan PPh wajib pajak badan dalam negeri dan BUT ini, sambungnya, sebagai bentuk dukungan pemerintah.

“Bentuk insentif atau dukungan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dalam pandemi Covid-19," ujarnya.

Gugatan uji materi dilayangkan dalam 7 nomor perkara ke MK, baik untuk pengujian formal maupun materiel. Agenda sidang hari ini yakni mendengar keterangan Presiden dan DPR RI. Namun, Sri Mulyani yang hadir mewakili Presiden. Sidang akan berlanjut Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU 2/2020, Perpu 1/2020, Mahkamah Konstitusi, MK, Sri Mulyani, insentif, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya