Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak Cara Pemberitahuan Pabean Impor dengan Voluntary Declaration

A+
A-
0
A+
A-
0
Simak Cara Pemberitahuan Pabean Impor dengan Voluntary Declaration

Laman depan dokumen Perdirjen Per-20/BC/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor Per-20/BC/2021 mengenai tata cara penyelesaian pemberitahuan pabean impor yang mengunakan mekanisme deklarasi inisiatif atau voluntary declaration berdasarkan temuan pejabat DJBC.

Askolani, melalui peraturan tersebut, menyatakan ketentuan voluntary declaration telah diatur dalam PMK 201/2020. Perdirjen itu kemudian dirilis untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme voluntary declaration sekaligus memberikan pedoman pejabat DJBC dalam penyelesaian temuan tersebut.

"Pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dapat diajukan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Per-20/BC/2021, dikutip Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Voluntary declaration merupakan pemberitahuan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat untuk memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Voluntary declaration dapat dilakukan apabila harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor. Voluntary declaration tersebut dilakukan terhadap substansi berupa harga futures; royalti; proceeds; biaya transportasi (freight); biaya asuransi; dan/ atau assist.

Nantinya, pejabat Bea Cukai akan melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme voluntary declaration.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Apabila diperoleh temuan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, pejabat Bea Cukai harus menyampaikan informasi tersebut kepada unit audit melalui sistem komputer pelayanan dan Kepala Kantor Pabean dengan mengajukan permohonan penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Terhadap temuan tersebut, Kepala Kantor Pabean akan merekomendasikan untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan. Setelahnya, unit audit melakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan setelah batas waktu penyelesaian kewajiban pembayaran inisiatif atas nilai pabean atau voluntary payment on customs valuation dan/atau pelaporan.

Dalam hal hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan ditemukan adanya kesalahan atas nilai pabean, jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, importir akan dikenakan sanksi. Sanksi itu terdiri atas sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [31 Desember 2021]," bunyi Pasal 8 beleid tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, Dirjen Bea Cukai, voluntary declaration, bea impor, pajak impor, Perdirjen Per-20/BC/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya