Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak, Ini Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh 26 Tidak Final

A+
A-
7
A+
A-
7
Simak, Ini Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh 26 Tidak Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, permotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia bersifat final. Namun, terdapat kondisi pengecualian sehingga pemotongan PPh Pasal 26 menjadi bersifat tidak final.

Kondisi yang dimaksud, yakni pemotongan atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT).

“Pemotongan pajak … bersifat final, kecuali ... pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun penghasilan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c adalah terdiri dari 2 jenis penghasilan. Pertama, penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Seperti diketahui, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh, baik orang pribadi maupun badan, yang merupakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Kedua, penghasilan yang diterima kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan BUT di Indonesia. Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan hubungan efektif dicontohkan dalam studi kasus berikut ini.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sebagai contoh terdapat sebuah perusahaan luar negeri bernama X Inc. yang menutup perjanjian lisensi dengan perusahaan Indonesia, yaitu PT Y dalam penggunaan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut, X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y.

Sehubungan dengan perjanjian tersebut, X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu BUT di Indonesia. Jasa manajemen yang diberikan adalah dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut.

Dengan demikian, penghasilan dari penggunaan merek dagang oleh PT Y yang diperoleh X Inc. sebagai wajib pajak luar negeri mempunyai hubungan efektif dengan BUT-nya di Indonesia yang juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Untuk diketahui, terdapat konsekuensi atas pemotongan pajaknya yang menjadi bersifat tidak final. Pemotongan pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPh, PPh Pasal 26, PPh final, BUT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya