Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak Lagi! Ini Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen

A+
A-
38
A+
A-
38
Simak Lagi! Ini Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Musim bagi-bagi dividen dari emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berlangsung. Dalam hal ini Investor dapat memanfaatkan insentif dari pemerintah yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, guna mendapatkan pembebasan PPh atas dividen investor harus menginvestasikan kembali dividen yang didapat selama 3 tahun dalam instrumen investasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS/dividen interim," kata DJP dalam akun resmi Twitter-nya @kring_pajak, Selasa (21/4/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Lebih lanjut, PMK 18/2021 mengatur reinvestasi dapat direalisasikan dalam instrumen pasar keuangan berupa efek bersifat utang (termasuk medium term notes), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito/tabungan, dan giro.

Kemudian, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/ atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam reinvestasi di luar pasar keuangan, dividen dapat ditanamkan pada instrumen investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dividen juga bisa disalurkan melalui investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau london bullion market association (LBMI).

Selain itu, reinvestasi bisa dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM, dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diingat, terdapat batas waktu untuk melakukan reinvestasi. Setelah tahun pajak saat diterimanya dividen berakhir, reinvestasi paling lambat dilakukan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Meski bukan menjadi objek PPh, dividen yang dikecualikan dari objek PPh tetap dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan dividen dapat dicatat pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Selain pelaporan SPT Tahunan, setiap tahunnya wajib pajak juga harus melakukan pelaporan realisasi investasi di DJP Online. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Cipta Kerja, UU PPh, PMK 18/2021, PPh, dividen, saham, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya