Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Singapura Bakal Segera Kenakan Pajak atas Penghasilan dari NFT

A+
A-
3
A+
A-
3
Singapura Bakal Segera Kenakan Pajak atas Penghasilan dari NFT

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura akan mengumumkan penerapan skema pungutan pajak atas non-fungible token (NFT) dalam waktu dekat ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Singapura Lawrence Wong mengatakan pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pendapatan dari perdagangan NFT.

"Tetapi, tidak bagi mereka yang memperoleh capital gain dari NFT," katanya di hadapan parlemen seperti dilansir businesstoday.in, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wong menjelaskan Singapura tidak memiliki kerangka pajak capital gain yang dianggap oleh banyak orang sebagai cara penghindaran pajak capital gain dari saham, aset kripto, dan lain-lain.

Untuk itu, lanjutnya, Singapore Inland Revenue Authority akan mempertimbangkan berbagai faktor terlebih dahulu sebelum menentukan seseorang memperoleh penghasilan dari transaksi NFT.

Menkeu juga menyebut beberapa kriteria untuk pengenaan pajak atas penghasilan dari NFT, antara lain seperti karakteristik aset, lama penyimpanan, maksud pembelian, volume transaksi, dan alasan untuk menjual.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebelum Singapura, negara-negara seperti India, AS, dan Australia sudah lebih dahulu mengenakan pajak atas NFT. India misalnya, akan mengenakan pajak untuk semua aset digital virtual dengan tarif tetap 30%.

Sementara itu, Korea Selatan memberikan keringanan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari aset kripto, yaitu dengan meningkatkan ambang batas pengenaan pajak aset kripto. Pelonggaran kebijakan perpajakan atas aset kripto juga dilakukan Thailand. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, NFT, aset kripto, cryptocurrency, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya