Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sinyal Kemenkeu Tak Lanjutkan Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Kata BKF

A+
A-
26
A+
A-
26
Sinyal Kemenkeu Tak Lanjutkan Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Kata BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengisyaratkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tidak akan diberikan pada tahun ini.

Meski demikian, Febrio menyebut implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menjadi 'insentif' tersendiri bagi wajib pajak karena terdapat perubahan bracket PPh orang pribadi, dari yang sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Menurutnya, ketentuan dalam UU HPP tersebut bahkan lebih bersifat progresif karena mencakup lebih banyak wajib pajak dengan penghasilan kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Sekarang justru wajib pajak orang pribadi menikmati insentif kenaikan batas bawah bracket dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/1/2022).

Febrio mengatakan UU HPP resmi menambah bracket PPh orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Febrio menjelaskan penghasilan neto wajib pajak orang pribadi akan lebih dulu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak. Misalnya pada wajib pajak orang pribadi yang belum menikah, besaran PTKP-nya senilai Rp54 juta per tahun.

Dari nominal penghasilan kena pajak itulah, baru dapat dikalikan dengan tarif PPh orang pribadi yang sesuai dengan bracket. Menurut Febrio, ketentuan dalam UU HPP tersebut lebih menguntungkan ketimbang skema insentif PPh Pasal 21 DTP karena berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi dan bersifat permanen.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Ini malah lebih progresif dari PPh Pasal 21 DTP yang kami berikan secara temporer," ujarnya.

Sejak April 2020 hingga Desember 2021, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP kepada karyawan yang bekerja di berbagai sektor usaha, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sepanjang 2021, insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja atau senilai Rp5,23 triliun. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPh, pajak penghasilan, wajib pajak, insentif pajak, insentif PPh Pasal 21 DTP, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya