Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sisa 2 Pekan, DJP Optimalkan Pengawasan untuk Kejar Target Penerimaan

A+
A-
3
A+
A-
3
Sisa 2 Pekan, DJP Optimalkan Pengawasan untuk Kejar Target Penerimaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal mengoptimalkan pengawasan untuk mencapai target penerimaan pajak 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP bakal menggencarkan pengawasan untuk 3 hal. Pertama, mengoptimalkan pengawasan terhadap angsuran PPh badan.

"Kami masih memiliki pembayaran PPh masa untuk PPh badan. Ini biasanya dibayarkan tanggal 15 setiap bulan dan hari ini adalah tanggal 15-nya," katanya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagaimana diatur pada PMK 242/2014, angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya.

Kedua, Suryo menyebut DJP melakukan pengawasan pembayaran PPN masa. Dia berharap wajib pajak melakukan penyetoran PPN paling lambat 29 Desember 2023, mengingat 30 dan 31 Desember 2023 bertepatan dengan hari libur.

Pasal 2 PMK 242/2014 mengatur PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur ini adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

"Kami terus memastikan pembayaran tidak di-carry forward ke 2024," ujarnya.

Ketiga, DJP akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pemotongan dan/atau pemungutan (potput) pajak. Misalnya pada belanja pemerintah, dalam 2 pekan mendatang masih akan direalisasikan Rp529 triliun.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pengawasan potput juga dilaksanakan atas pajak-pajak yang sifatnya transaksional seperti pembayaran dividen di dalam atau di luar negeri.

Hingga 12 Desember 2023, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.739,8 triliun. Angka ini setara 101,3% dari target awal senilai Rp1.718 triliun.

Sementara apabila dibandingkan dengan target pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun, realisasi tersebut baru 95,7%. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 7,3% (year on year/yoy). (sap)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, PPN, PPN masa, pengawasan pajak, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?