Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

A+
A-
2
A+
A-
2
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan survei lapangan guna mendata dan mendaftarkan pelaku usaha yang selama ini belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal Aca mengatakan pendataan dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini juga dilakukan untuk dapat mengejar target PAD yang telah ditetapkan pada tahun ini.

"Pajak daerah ini merupakan salah satu sumber dana yang penting untuk pembangunan serta dalam mendukung program program pemerintah daerah yang sudah direncanakan," katanya, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tahun ini, target pajak daerah telah ditetapkan Rp2,67 triliun. Hingga 16 April 2024, Pemkab Bekasi baru mengumpulkan penerimaan pajak daerah senilai Rp570 miliar atau 21,46% dari target yang ditetapkan.

"Ada beberapa sumber potensi yang akan dimaksimalkan. Setidaknya setelah liburan hari Lebaran ini, kami akan lebih semangat demi kepentingan Kabupaten Bekasi," ujar Jenal seperti dilansir radarbekasi.id.

Terbaru, Bapenda juga melakukan pendataan dan pendaftaran atas rumah kos, hunian vertikal, dan pelaku usaha kuliner di rest area tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Bapenda Kabupaten Bekasi secara berkesinambungan untuk mendapatkan data akurat sebagai dasar untuk menetapkan objek pajak dan wajib pajak baru.

"Kegiatan survei lapangan ini bertujuan untuk menggali potensi pendapatan daerah dari sektor pajak terhadap wajib pajak yang belum terdaftar," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten bekasi, wajib pajak baru, ekstensifikasi, pajak, pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?