Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem Pajak Jadi Self Assessment, WP Harus Berperan Aktif

A+
A-
5
A+
A-
5
Sistem Pajak Jadi Self Assessment, WP Harus Berperan Aktif

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya Latifah Hanum dan CEO PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto dalam talk show bertajuk Merah Putih Membayar Pajak yang diselenggarakan Kanwil DJP Jatim I, Kamis (19/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

SURABAYA, DDTCNews – Perubahan sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment telah menggeser pola hubungan wajib pajak dengan fiskus.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya Latifah Hanum mengatakan reformasi pajak pada 1983 yang mengubah sistem pemungutan dari official assessment menjadi self assessment telah menuntut wajib pajak berperan aktif.

“Ini yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Self assessment adalah bagaimana wajib pajak menentukan sendiri, menghitung, membayar, hingga melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan). Bisa dikatakan wajib pajak lebih aktif dibandingkan aparat pajaknya," ujar Hanum dalam talk show bertajuk Merah Putih Membayar Pajak yang diselenggarakan Kanwil DJP Jatim I, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Saat official assessment berlaku, imbuh Latifah, hanya petugas pajak yang mengambil peran aktif dalam pemungutan pajak. Sementara wajib pajak hanya mengambil peran yang pasif sembari menunggu ketetapan pajak dari fiskus.

Dengan adanya pergeseran sistem pemungutan pajak tersebut, menurutnya, reformasi pajak perlu terus dilakukan pemerintah. Reformasi diperlukan untuk menciptakan otoritas pajak yang lebih transparan, akuntabel, dan berprinsip pada good corporate governance (GCG).

Dalam acara tersebut, CEO PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto mengungkapkan pengalamannya terkait pergeseran sistem pemungutan pajak ini. Skema pemungutan official assessment, petugas pajak sebagai penentu nominal pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Sementara dengan sistem self assessment, lanjut Soedomo, ada ruang bagi wajib pajak untuk menghitung sendiri profitabilitas usaha. Wajib pajak juga dapat menentukan total pajak yang seharusnya dibayar.

“Kita tahu apakah bisnis sedang maju atau lagi surut. Kita bisa nilai sendiri, apakah kita akhir tahun lebih bayar atau kurang bayar. Memang lebih bagus [dibandingkan dengan official assessment]," ujar Soedomo.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya, Latifah Hanum, juga mengatakan reformasi pajak pada 1983 yang mengubah sistem pemungutan dari official assessment menjadi self assessment telah menuntut wajib pajak berperan aktif dalam pembayaran pajak. (sap)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, pemungutan pajak, skema pungutan pajak, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Status SPT Kurang Bayar Bakal Berubah Real Time

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya