Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem Pengutipan Tarif Parkir Diubah, Ini Kata Pengamat

A+
A-
0
A+
A-
0
Sistem Pengutipan Tarif Parkir Diubah, Ini Kata Pengamat

MEDAN, DDTCNews – Adanya perubahan pengutipan tarif parkir dari retribusi menjadi pajak parkir di kawasan Pusat Pasar, Medan dan sekitaranya membuat segelintir kalangan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Pengamat Anggaran Kota Medan Elfanda Ananda mengatakan penyebab perubahan pengenaan tarif parkir bisa diketahui dengan melakukan audit dan penyelidikan. Ia menduga Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mendapat fee dari perubahan pengutipan tersebut.

"Harus diaudit dan diusut. Biar alasannya jelas dan pendapatannya memang sesuai dengan perolehan yang masuk kas atau tidak. Dari situ juga akan dibuktikan apakah dinas tersebut mendapatkan fee atau tidak dari proses peralihan tersebut," katanya akhir pekan kemarin.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurutnya perubahan pengutipan tersebut tidak perlu dilakukan, karena kutipan yang terkumpul dari retribusi parkir akan lebih besar nilainya yang masuk ke kas daerah, karena berdasarkan setoran atau target yang diperoleh. “Pemkot Medan pasti lebih diuntungkan dengan berlakunya retribusi dibandingkan pajak,” katanya.

Sedangkan ia menekankan swasta akan lebih diuntungkan jika pengutipan dilakukan dengan sistem pajak, Pemkot Medan hanya akan memperoleh 10% dari pendapatan yang didapat swasta dari pengenaan tarif parkir.

"Uang yang didapat itu tetap masuk ke kas. Tapi, perlu dipertanyakan kenapa BPPRD ngotot mengubah itu dan membiarkan uang tersebut mengalir lebih besar kepada swasta. Kenapa harus dikelola swasta. Inilah yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Namun, seperti dikutip dari Metro24.com, sempat beredar informasi bahwa hal itu dilakukan karena adanya Medan Mall di kawasan itu yang menyebabkan perubahan skema pengutipan.

Tapi ia menyatakan Medan Mall yang dikelola menjadi pajak parkir, seharusnya tidak ikut menjadikan Pusat Pasar menerapkan pajak parkir. "Ini kan menjadi tanda tanya seluruh kawasan itu dijadikan pajak parkir. Ini harus dijelaskan secara detail," ungkapnya. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak parkir, kota medan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya