Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Skema Sanksi Administrasi Pajak yang Baru Belum Berlaku, Ini Kata DJP

A+
A-
30
A+
A-
30
Skema Sanksi Administrasi Pajak yang Baru Belum Berlaku, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut implementasi perubahan ketentuan pajak yang masuk dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja akan menunggu terbitnya aturan turunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) menjadi landasan implementasi perubahan kebijakan. Aturan turunan akan berisi tata cara pelaksanaan.

"[Untuk implementasi] kami menunggu PP-nya," katanya, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Hestu menyebutkan langkah tersebut berlaku untuk seluruh ketentuan kebijakan perpajakan yang diubah dengan UU 11/2020. Hal ini juga berlaku untuk perubahan sanksi administrasi baik itu sanksi denda, sanksi bunga, maupun sanksi kenaikan.

Dia menyebutkan perubahan skema sanksi administrasi pajak tidak serta merta langsung diimplementasikan saat beleid diundangkan pada 2 November 2020. Menurutnya, otoritas tetap akan mengeluarkan panduan masa transisi dari skema lama ke skema baru dalam aturan turunan UU 11/2020.

"Nanti akan diatur untuk masa transisinya," ungkapnya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sebagai informasi, pemerintah mengubah skema pengenaan sanksi administrasi pajak melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksi administrasi pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan daripada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini.

Suryo mengatakan skema sanksi administrasi dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Cipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksi yang harus ditanggung wajib pajak lebih rendah.

Dia memberi contoh, sanksi atas keterlambatan membayar pajak. Ketentuan Pasal 9 UU KUP diubah. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dan paling lama 24 bulan.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Jika suku bunga acuan yang berlaku adalah 6% maka perhitungannya adalah 11% (berasal dari 6% ditambah 5%) dibagi 12. Hasilnya, sanksi adminsitarsi berupa bunga hanya kurang dari 1% per bulan, lebih rendah dari ketentuan saat ini 2% per bulan.

Terkait dengan detail perubahan UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja dapat dilihat pada artikel ‘UU Cipta Kerja Terbit, Download Perubahan 3 UU Pajak di Sini’. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU KUP, UU PPN, UU PPh, sanksi administrasi, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Kamis, 12 November 2020 | 22:34 WIB
Disayangkan sekali rasanya jika melihat UU Cipta kerja. Yang awalnya dicetuskan sebagai solusi dari hyper regulasi, malah tetap saja menambah beban dengan adanya peraturan pelaksana
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya