Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Aturan Perhitungan Omzet, Begini Alasan DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Aturan Perhitungan Omzet, Begini Alasan DJP

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto resmi berlaku pada 12 Februari 2018. Beleid yang mengatur cara perhitungan omzet ini diluncurkan untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, aturan ini akan memberikan kepastian terkait tata cara perhitungan dan meminimalisir penyalahgunaan wewenang petugas pajak.

"PMK ini memberikan kepastian hukum bagi WP agar pemeriksa tidak menggunakan metode-metode lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," katanya, Jumat (2/3).

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Tata cara perhitungan tersebut terdapat didalam Pasal 2 dalam aturan ini, yakni melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha dan penghitungan biaya hidup.

Selain itu, terdapat pula taata cara melalui pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

"Wajib pajak akan terlindungi dari cara-cara lain dalam penghitungan omzet yang tidak tepat. Hal ini sejalan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana WP Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan," terangnya.

Baca Juga: Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Oleh karena itu, pihaknya kini tengah merumuskan aturan turunan terkait teknis pelaksanaan dari PMK. Aturan tersebut rencananya akan tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). "Perdirjennya sedang disiapkan. Implikasinya adalah kepastian hukum bagi pemeriksa maupun wajib pajak," tutupnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 15/ 2018, pph final, pajak UKM, metode penghitungan peredaran bruto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade