Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Hitungan Pajak Penulis, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Hitungan Pajak Penulis, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerbitkan surat imbauan nomor S-369/PJ.03/2017 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak di Indonesia terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi penulis.

Direktur Peraturan Perpajakn II Yunirwansyah mengatakan surat imbauan ini disebarkan dengan tujuan agar tidak terjadi perbedaan penerapan dalam penghitungan pajak profesi penulis dan profesi lainnya di Kanwil Ditjen Pajak, menyusul adanya keluhan dari novelis ternama Tere Liye.

Dalam penjelasannya, ada salah tafsir dari penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bahwa penulis yang memperoleh royalti tidak boleh membebankan biaya. Padahal, para penulis menilai ada beban biaya seperti riset, biaya perjalanan, peralatan kerja, dan perlu biaya promosi dan biaya lainnya.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Menurut Ditjen Pajak, penggunaan NPPN diatur dalam pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2009 tentang KUP.

Beleid itu juga dijabarkan dalam Pasal 4 (1), memori penjelasan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), memori penjelasan pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11A ayat (1). Pasal 14 ayat (2), Pasal 20 dan Pasal 23 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh).

Aturan itu juga dijelaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2009 tentang petunjuk pencatatan bagi wajib pajak pribadi dan Peraturan Dirjen Pajak nomor 17 Tahun 2015 tentang NPPN.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Sesuai ketentuan tersebut, berdasarkan sumber tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi: penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan lainnya.

Selain itu diatur juga penghasilan usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang dan hadiah.

Seluruh pengenaan PPh wajib pajak didasarkan pada pengelompokan tersebut. Lalu bagaimana penghasilan neto wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis?

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dan biaya atau pengeluaran dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai huruf m UU PPh.

Dalam hal biaya atau pengeluaran digunakan untuk memperoleh hak cipta di bidang kesusastraan denngan metode dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat atau dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasiatas nilai sisa buku sebagaimana dimaksud pasal 11A ayat (1) UU PPh.

Namun, jika wajib pajak memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai penulis dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar, penghasilan neto dapat dihitung dengan menggunakan NPPN.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Namun ada syaratnya, yakni: Pertama, wajib pajak melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2009. Kedua, wajib pajak memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Ketiga, besarnya NPPN bagi penulis adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima penerbit.

Adapun penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis meliputi penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dan hak cipta berdasarkan kesusastraan yang dimiliki penulis.

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak dilunasi oleh wajib pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain atau pembayaran oleh wajib pajak sendiri.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Adapun, atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun pajak berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.



Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pajak penulis, tere liye

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya