Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Insentif Perpajakan, Ini Pesan Jokowi

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Insentif Perpajakan, Ini Pesan Jokowi

Suasana rapat terbatas. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta agar ada evaluasi berkala terhadap berbagai kebijakan investasi dan insentif perpajakan. Langkah ini dibutuhkan agar berbagai kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Permintaan Jokowi ini disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjio, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan beberapa menteri Kabinet Kerja pada hari ini, Rabu (21/11/2018).

“Saya minta agar kebijakan terkait investasi dan insentif perpajakan dievaluasi berkala sehingga lebih menarik dibandingkan negara-negara lain serta betul-betul bisa berjalan efektif di dalam pelaksanaannya,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Setkab.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Jokowi meminta agar berbagai insentif dapat mengarah pada sektor-sektor yang dapat memperkuat keseluruhan industri Tanah Air. Selain itu, berbagai insentif perpajakan harus dapat memperkuat perekonomian nasional.

Apalagi, lanjutnya, Indonesia saat ini tengah berada dalam proses transformasi ekonomi. Dengan demikian, berbagai kebijakan harus dapat membantu hilirisasi serta memperkuat industri yang berorientasi ekspor dengan nilai tambah cukup besar.

“Sehingga kita bisa merevitalisasi industri dan dapat mengurangi impor bahan baku, serta menumbuhkan industri yang memanfaatkan sumber daya ekonomi lokal yang kita miliki,” imbuh mantan Wali Kota Solo ini.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Pekan lalu, pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi XVI. Ada tiga kebijakan di dalamnya. Pertama, perluasan fasilitas tax holiday (termasuk pengenalan mini tax holiday dan insentif untuk Kawasan Ekonomi Khusus).

Kedua, relaksasi daftar negatif investasi (DNI), yang mencakup juga penghapusan 54 bidang usaha dari daftar.Ketiga, kewajiban masuknya devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia (SKI), yang diikuti dengan fasilitas insentif pajak.

Kebijakan di bidang investasi, tegas Jokowi, harus dirancang sesuai dengan target kepentingan nasional. Target ini bukan hanya terkait penciptaan lapangan kerja baru dan penurunan angka pengangguran, melainkan juga terkait dengan penguatan pelaku ekonomi domestik.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Pelaku ekonomi tersebut diutamakan masuk dalam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penguatan dilakukan dengan memanfaatkan peluang alih teknologi serta mendorong kemitraan usaha-usaha besar dengan UMKM.

“Kita tahu current account deficit (CAD) kita, neraca perdagangan kita memerlukan ini, memerlukan perbaikan. Dengan investasi dan ekspor inilah kita ingin perbaikan itu,” tegas Jokowi.

CAD pada kuartal III/2018 senilai US$8,8 miliar atau sekitar 3,37% terhadap PDB. Angka ini sekaligus mencatatkan pelebaran dari capaian kuartal II/2018 senilai US$8,0 miliar atau sekitar 3,02% PDB. Secara kumulatif, CAD hingga kuartal III tahun ini sebesar 2,86% PDB. (kaw)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : paket kebijakan ekonomi, investasi, insentif perpajakan, Jokowi, defisit transaksi berjalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya