Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Integrasi Data LHKPN dan SPT, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Integrasi Data LHKPN dan SPT, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 'Spectaxcular 2019'. (foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara perihal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait integrasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurutnya, hal tersebut terbuka untuk dilakukan oleh antara otoritas fiskal dan penegakan hukum sepertu KPK di masa mendatang. Pasalnya, dalam penyampaian LHKP terdapat syarat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sangat mungkin sekali [integrasi data]. Di dalam LHKPN selama ini juga harus menyebutkan NPWP-nya. Begitu juga antara pajak dengan NIK juga semakin terintegrasi. Jadi, pasti bisa dilakukan berbagai pengintergrasian,” katanya di acara ‘Spectaxcular 2019’, Minggu (3/3/2019).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menerangkan kerja sama dengan KPK perihal integrasi data LHKPN dan SPT selama ini berhubungan dengan aspek penegakan hukum. Data perpajakan seperti SPT, menurutnya, selalu disediakan Kemenkeu untuk menunjang kinerja lembaga anti rasuah tersebut.

“Selama ini by request [data SPT] karena memang tujuannya untuk penegakan hukum atau ada kasus yang sedang dikembangkan,” tandasnya.

Untuk masuk ke tahap integrasi data SPT dan LHKPN secara otomatis, Sri Mulyani menyebut perlunya kajian lebih mendalam. Pasalnya, dokumen SPT masuk kategori rahasia yang dilindungi dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengharapkan LHKPN dapat diintegrasikan dengan data SPT yang dimiliki Ditjen Pajak. Integrasi itu diharapkan bisa membuat KPK dapat melakukan validasi kebenaran data LHKPN dengan mengkomparasinya dengan data SPT. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, e-Filing, Ditjen Pajak, LHKPN, Sri Mulyani, KPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya