Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Keuntungan Kawasan Berikat Mandiri, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Keuntungan Kawasan Berikat Mandiri, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah merilis fisilitas fiskal baru dalam bentuk Kawasan Berikat Mandiri. Kebijakan ini dinilai mampu menekan biaya dari pelaku usaha lintas batas negara.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memahami aktivitas perdagangan internasional terikat dengan perjanjian, salah satunya terkait ketepatan waktu pengiriman barang. Dia ingin memastikan dengan adanya Kawasan Berikat Mandiri, otoritas tidak menjadi sumber biaya tambahan bagi pelaku usaha.

“Kegiatan ekspor dan impor kan sensitif ya. Jadi, kalau ada delay sedikit, mereka sudah kena pinalti misalnya,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai dikutip Jumat (20/9/2019).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan dokumen kepabeanan yang diurus secara mandiri, akan ada kepastian bagi pelaku usaha dalam melakukan bisnis. Proses mengirim barang ekspor dan mengeluarkan barang impor menjadi lebih akurat dari sisi waktu karena pengurusan dokumen pabean yang dilakukan secara mandiri.

Melalui kepastian tersebut, Heru meyakini kegiatan usaha tidak lagi terganggu urusan administrasi kepabeanan selama patuh atas aturan yang berlaku. Pada akhirnya, efisiensi dapat tercipta karena proses perizinan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dalam arus barang lintas negara.

“Sekarang mereka mengatur sendiri kapan akan impor dan kapan akan ekspor. Jadi ini betul-betul dari hulu hilir sudah mandiri. Ini karena tidak ada hambatan di pelabuhan dan pengawasan juga sudah dikontrol,” paparnya.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Seperti diketahui, fasilitas Kawasan Berikat Mandiri memiliki keunggulan dalam bentuk pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan DJBC.

Selain itu, kegiatan pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam skema Kawasan Berikat Mandiri.

Statistik DJBC menunjukan saat ini terdapat 1.372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia. Sebanyak 119 di antaranya merupakan Kawasan Berikat Mandiri. Jumlah tersebut ditargetkan naik menjadi 500 pada 2020. Pada 2022, seluruh Kawasan Berikat dapat bertransformasi menjadi Kawasan Berikat Mandiri. (kaw)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, kawasan berikat, kawasan berikat mandiri, ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya