Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pajak Ekonomi Digital, Belum Ada Acuan Pasti

A+
A-
7
A+
A-
7
Soal Pajak Ekonomi Digital, Belum Ada Acuan Pasti

YOGYAKARTA, DDTCNews – Magister Akuntansi (Maksi) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta menggelar kuliah umum dengan topik Taxation Aspect on Digital Economy pada Jumat, (17/11) lalu.

Acara yang dihadiri lebih dari seratus orang tersebut sebagian besar terdiri dari dosen dan mahasiswa. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol hadir mengisi kuliah umum ini.

Dalam paparannya, John mengatakan teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat pesat dan kemajuannya telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

“Sadar atau tidak, manusia sangat tergantung atau ekstrimnya sudah ‘tersandera dengan teknologi,” ujarnya di kampus Maksi FEB UGM, Yogyakarta.

John menggambarkan hubungan teknologi dan ekonomi ibarat sebuah mata uang koin. Di satu sisi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh teknologi.

“Sedangkan di sisi lainnya, perkembangan teknologi dipengaruhi oleh ekonomi. Karena eratnya hubungan keduanya, maka sering disebut dengan Digital Economy,” paparnya.

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Menurutnya, dalam mendesain suatu kebijakan pajak harus memenuhi asas keadilan (equity), kesederhanaan (simplicity), netralitas (neutrality), non diskriminasi (non discrimination) dan kepastian (certainty). “Ketentuan pajak atas ekonomi digital atau e-commerce seyogyanya memenuhi prinsip dasar pemajakan tersebut,” tandas John.

Oleh karenanya, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 62 Tahun 2013 diterbitkan untuk memberikan penegasan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan pajak baik PPh maupun PPN atas e-commerce.

“Perlakuan PPh maupun PPN atas transaksi online market place, classified ads, daily deals, dan online retail adalah sama perlakuannya seperti transaksi konvensional,” katanya.

Baca Juga: Kampus Ingin Bebas Pajak Impor Barang Litbang? Perlu Surat Rekomendasi

John menambahkan komunitas internasional yaitu Inclusive Framework on BEPS sedang membahas dan mempersiapkan rekomendasinya terkait rencana aksi ke-1 tentang Digital Economy. Bahkan untuk menyusun rekomendasinya tersebut, telah dibentuk gugus tugas yaitu Task Force On Digital Economy (TFDE) pada pertemuan ke-2 di Paris awal 2017.

Belum adanya rekomendasi sebagai acuan, telah mendorong masing-masing yurisdiksi memajaki penghasilan yang timbul dari Digital Economy menurut caranya masing-masing. Misalnya, India menerapkan equalization levy, Inggris menerapkan Diverted Profit Tax, Australia menerapkan Multinational Anti Avoidance Law, dan Hungaria menerapkan Bit Tax.

"Kebanyakan negara-negara maju seperti Korea dan Jepang menerapkan PPN untuk pengenaan pajak ekonomi digital," imbuhnya.

Baca Juga: Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Namun, belum adanya rekomendasi atas pemajakan atas ekonomi digital terutama transaksi lintas batas dapat menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, hasil dan output kerja TFDE sangat ditunggu oleh seluruh anggota yurisdiksi dari Inclusive Framework on BEPS, yang saat ini anggotanya lebih dari 100 yurisdiksi.

"Ekonomi digital adalah tren bisnis sekarang dan ke depan. Oleh karena itu, justru yang perlu diantisipasi oleh seluruh otoritas pajak adalah membangun administrasi perpajakan yang mampu mendorong perkembangan bisnis online dan sekaligus mampu mengawasi kepatuhan para pelaku usahanya," pungkas John.

Baca Juga: Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, pajak ekonomi gital, maksi feb ugm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB
KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Indonesia Masih Butuh Profesional Pajak Andal, Anak Muda Perlu Bersiap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya