Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pemberian Insentif Saat Pandemi Covid-19, Ini Catatan Pakar Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Soal Pemberian Insentif Saat Pandemi Covid-19, Ini Catatan Pakar Pajak

Managing Partner DDTC memberikan pemaparan dalam IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif pajak untuk merespons adanya pandemi Covid-19. Langkah ini diambil sebagai bagian dari stimulus untuk perekonomian yang lesu.

Managing Partner DDTC Darussalam mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan insentif pajak ke berbagai sektor usaha yang terdampak virus Corona (Covid-19). Namun, berdasarkan data terbaru, penyerapan atau pemanfaatan insentif belum maksimal.

Menurutnya, penyerapan yang belum maksimal tersebut bisa disebabkan karena belum banyak wajib pajak yang tersosialisasi dengan baik. Selain itu, banyak kegiatan operasional usaha yang terbatas karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga tidak memungkinkan adanya koordinasi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Jadi ada faktor sosialisasi. Apalagi, mayoritas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak juga telah disetujui oleh DJP,” ujar Darussalam dalam acara IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”, Sabtu (20/6/2020).

Kemudian, terkait dengan persoalan data dan pengawasan, Darussalam mengapresiasi langkah pemerintah untuk mewujudkan adanya paradigma relaksasi-partisipasi. Hal ini terlihat dari adanya syarat kepemilikan NPWP dan kewajiban pelaporan secara berkala oleh wajib pajak.

Selain itu, proses pengajuan, pelaporan, dan monitoring yang dilakukan secara online juga akan memudahkan manajemen data, termasuk untuk menghitung besaran insentif yang telah diberikan. Selain itu, upaya untuk menjamin bahwa insentif pajak diberikan kepada pihak yang tepat dan tidak disalahgunakan juga telah diantisipasi.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Darussalam juga melihat pemerintah selalu memperhatikan dinamika situasi ekonomi di tengah pandemi dan bagaimana insentif pajak bisa diberikan. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan fasilitas PPh dalam PP No. 29 Tahun 2020. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Fasilitas Pajak PP 29/2020’.

Dengan adanya berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, Darussalam melemparkan pertanyaan kepada peserta webinar terkait perlu berlanjut atau tidaknya pemberian insentif pada 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Darussalam menjabarkan pentingnya belajar dari kondisi pascakrisis 2008. Dari fase sesudah krisis 2008, banyak negara yang berorientasi pada upaya pemulihan ekonomi. Salah satu caranya melalui instrumen pajak yang bersifat relaksasi.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Hal tersebut pada akhirnya membuat pascakrisis 2008, kompetisi pajak antarnegara justru semakin meningkat. Tren ini terlihat dari adanya penurunan tarif, perubahan sistem pajak dari worldwide ke territorial, hingga pemberian insentif yang beragam.

Kemudian, dengan adanya kebutuhan untuk memberikan insentif pajak pascakrisis, akan memunculkan dampak pada tax expenditure. Akibatnya, ada jeda waktu antara pemulihan ekonomi dengan pemulihan penerimaan pajak.

"Kalau boleh saya berpendapat, untuk jangka menengah, perekonomian jangan terus dikaitkan dengan relaksasi. Relaksasi bisa diganti dengan kepastian hukum,” imbuh Darussalam. Simak juga artikel ‘Pajak adalah Urat Nadi Negara, Terlihat Saat Masa Pandemi Covid-19’. (kaw)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, virus Corona, IAI, KAPj IAI, Universitas Mercu Buana

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mona

Sabtu, 20 Juni 2020 | 20:23 WIB
Sosialiasi memang berperan penting untuk setiap kebijakan yang dibuat oleh DJP. Selama pandemi ini, DJP giat melakukan webinar untuk mensosialisasikan insentif ini, namun sebaiknya djp juga massif mengajak WP untuk ikut webinar tersebud dengan cara mengirimkan undangan kpd wp melalui email
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?