Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Penerapan Teknologi Informasi, DJP Raih Penghargaan Bintang Lima

A+
A-
4
A+
A-
4
Soal Penerapan Teknologi Informasi, DJP Raih Penghargaan Bintang Lima

Ditjen Pajak memperoleh penghargaan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meraih penghargaan di penghujung tahun. Kali ini, apresiasi datang karena implementasi teknologi informasi yang dijalankan otoritas pajak selama ini.

DJP meraih penghargaan sebagai Top Digital Implementation 2020 dalam acara Top Digital Award 2020. Selain itu, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi juga terpilih sebagai Top Leader on Digital Implementation 2020.

Ketua Penyelenggara Top Digital Award M. Luthfi Handayani mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada sektor swasta dan instansi pemerintah yang dinilai berhasil mengoptimalkan penggunaan teknologi digital.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Ada 800 perusahaan dan instansi pemerintahan yang mengikuti seleksi awal. Kemudian dewan juri memilih 200 kandidat terbaik dan hanya 160 kandidat yang bisa mengikuti proses penilaian secara lengkap," katanya dalam laman resmi DJP, Rabu (23/12/2020).

Sementara itu, Ketua Dewan Juri Top Digital Award Kalamullah Ramli menjelaskan penghargaan yang diraih DJP merupakan level tertinggi dalam proses penjurian. Menurutnya, penerapan teknologi digital oleh otoritas pajak masuk level bintang 5 pada saat seleksi.

Menurutnya, bukan perkara mudah untuk meraih level tertinggi dalam implementasi teknologi digital. Berbagai syarat dan kriteria harus dapat dipenuhi agar proses bisnis berbasis elektronik masuk level tertinggi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kriteria tersebut antara lain tata kelola teknologi informasi dan penerapan sistem haruslah sudah baik, digitalisasi berhasil diimplementasikan, dan penggunaannya terpadu di semua divisi.

Selanjutnya, infrastruktur pendukung digital sesuai untuk kebutuhan saat ini dan dapat dikembangkan hingga masa mendatang. Terakhir, implementasi solusi digital DJP layak direkomendasikan kepada perusahaan atau instansi lainnya.

"Jadi ada bintang satu, dua, tiga, empat, sampai bintang lima. Tapi sangat khusus, bintang lima ini [DJP]," tuturnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penghargaan, DJP, teknologi informasi, pelayanan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya