Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Penyusunan APBD 2022, Mendagri Minta Ini kepada Pemda

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Penyusunan APBD 2022, Mendagri Minta Ini kepada Pemda

Warga melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (21/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/4350 SJ yang memuat arahan kepada pemerintah daerah terkait penyusunan APBD 2022.

Tito, melalui SE tersebut, menyatakan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan APBD 2021. Menurutnya, arah kebijakan fiskal daerah harus tetap sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19 dan melanjutkan reformasi struktural.

"APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah," katanya dalam SE, dikutip Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Tito juga berharap seluruh pos belanja dalam APBD 2022 memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Selain mengenai pemberian stimulus, dia meminta pemda mengurangi belanja yang tidak efisien, baik belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, maupun belanja aparatur.

Selain itu Tito meminta penyusunan program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran dalam APBD 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak sekadar rutinitas. Menurut Tito, APBD 2022 harus tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi Covid-19 tahun depan.

Tito juga menyampaikan beberapa instruksi mengenai menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa 2022. Tito ingin dana transfer umum digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

Baca Juga: Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Sementara itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.

"Kemudian pemda juga diminta mengalokasikan dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik serta perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah," bunyi SE tersebut.

Masih dalam SE yang sama, Tito meminta pemda mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya dengan menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2022. Alokasi tersebut sebesar 5% hingga 10% dari nilai APBD 2021.

Baca Juga: Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Adapun dari sisi belanja, Tito meminta pemda meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat. PAD tersebut meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja APBD, efisiensi anggaran, belanja pemerintah, belanja daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Februari 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi Transfer ke Daerah Januari 2024 Tumbuh 51 Persen, Ada Apa?

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:01 WIB
KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp31,3 Triliun pada Januari 2024

Selasa, 13 Februari 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Mulai Bahas APBN 2025, Pastikan Dirancang Hati-Hati

Rabu, 31 Januari 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Lagi Pinjaman Rp6,6 Triliun ke Indonesia, Ternyata untuk Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya