Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Mulai Bahas APBN 2025, Pastikan Dirancang Hati-Hati

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Mulai Bahas APBN 2025, Pastikan Dirancang Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai membahas penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal menyusun APBN 2025 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai risiko. Menurutnya, APBN akan terus berperan untuk menjawab berbagai persoalan struktural dan fundamental.

"Secara khusus, saya meminta agar perancangan APBN kali ini semakin dipertajam, khususnya agar APBN mampu menjawab berbagai masalah struktural maupun fundamental, juga berbagai harapan dari masyarakat Indonesia," katanya melalui Instagram @smindrawati, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Sri Mulyani mulai membahas KEM-PPKF 2025 bersama Wamenkeu Suahasil Nazara dan jajaran pimpinan eselon I Kemenkeu, kemarin. Pembahasan KEM-PPKF ini menjadi bagian dari langkah awal perancangan APBN 2025.

Menurutnya, pemerintah akan tetap menjadikan APBN sebagai instrumen untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan Indonesia.

"APBN akan terus dioptimalkan sebagai instrumen andalan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

APBN 2025 akan menjadi APBN terakhir yang disusun oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, APBN 2025 akan dijalankan oleh presiden yang memenangkan pemilu 2024 beserta kabinet barunya.

KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang memuat ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan. Dokumen ini disusun dan disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN.

UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengatur pemerintah perlu menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR paling lambat tanggal 20 Mei. Setelah menerima KEM-PPKF, komisi DPR bersama kementerian/lembaga (K/L) akan mulai menggelar rapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) dari K/L tersebut. (sap)

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, APBN 2025, belanja pemerintah, Jokowi, Sri Mulyani, ARPBN 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama