Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal PMK Baru Advance Pricing Agreement, Ini Kata DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal PMK Baru Advance Pricing Agreement, Ini Kata DJP

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 ini terbit untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. Menurutnya, pembaruan beleid diperlukan agar ketentuan terkait penentuan harga transfer sesuai dengan praktik internasional yang berlaku saat ini.

“PMK terkait APA dilakukan pembaruan agar sesuai dengan international best practices,” katanya, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

John menyebut aturan terdahulu belum sepenuhnya memenuhi standar minimum Rencana Aksi No.14 Proyek BEPS OECD/G20. Dia mengatakan kesepakatan harga transfer (APA) sudah menjadi hal yang lazim diterapkan dalam konteks perpajakan internasional.

Dengan demikian, Indonesia juga harus ikut melakukan penyesuaian agar tercipta standarisasi dalam penentuan harga transfer. Ujung dari kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka sengketa terkait kegiatan transfer pricing.

"Kesepakatan dalam APA merupakan hal yang lazim dalam perpajakan internasional dengan tujuan mencegah timbulnya sengketa pajak transfer pricing,” paparnya. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Advance Pricing Agreement?’.

John menambahkan manfaat dengan terbitnya PMK 22/2020 ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Beleid ini secara rinci mengatur mekanisme penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer.

"Selain memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait transaksinya dengan wajib pajak lainnya dalam satu grup usaha, PMK ini juga memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajibannya di bidang perpajakan atau sering disebut low compliance cost," imbuh John.

Seperti diberitakan sebelumnya, Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015. Simak artikel ‘Beleid Lama Dicabut, Ini PMK Baru Soal Advance Pricing Agreement’. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 22/2020, Advance Pricing Agreement, sengketa, pajak internasional, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya