Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal PPh Sisa Lebih Lembaga Pendidikan, Ini Temuan Praktik di Lapangan

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal PPh Sisa Lebih Lembaga Pendidikan, Ini Temuan Praktik di Lapangan

Kontributor Modul Pengawasan Perpajakan Yayasan Pendidikan Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Agus Puji Priyono memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “Perlakuan PPh atas Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia”.

JAKARTA, DDTCNews – Perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas lembaga pendidikan, terutama terkait dengan sisa lebih, tidak terlepas dari praktik yang kurang sesuai dengan ketentuan.

Kontributor Modul Pengawasan Perpajakan Yayasan Pendidikan Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Agus Puji Priyono mengungkapkan hal tersebut dalam webinar series DDTC bertajuk “Perlakuan PPh atas Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia”. Dia menyebut setidaknya ada tujuh praktik yang sering ditemukan.

“Terdapat empat kata kunci yang membuat sisa lebih tidak dikenakan pajak yaitu, nirlaba, dalam bidang pendidikan atau litbang, telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, dan jangka waktu. Namun, terdapat tujuh praktik yang kami temukan di lapangan,” jelas Agus.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Agus selanjutnya memaparkan tujuh praktik tersebut. Pertama, banyak lembaga pendidikan tinggi yang melakukan kegiatan usaha. Terkait dengan hal ini, Agus merujuk pada hakikat definisi nirlaba dalam pendidikan tinggi yang pada intinya tidak untuk mencari laba.

Oleh karena itu, seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi. Kendati demikian, yayasan pendidikan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Sementara itu, perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung dengan batasan harus melihat status masing-masing. Namun, PTN BH diarahkan membuat entitas terpisah karena sumber sisa lebihnya akan bercampur antara pendidikan dan unit usaha komersial (UUK).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kedua, banyak lembaga pendidikan yang berada di bawah pengelolaan lembaga nonpendidikan. Misalnya, di bawah rumah sakit atau izin penyelenggaraannya berbentuk yayasan tetapi pengelolaan manajemen pendidikannya berbentuk perseroan terbatas.

Ketiga, penggunaan sisa lebih untuk nonpendidikan atau bukan untuk sarana prasarana secara fisik. Misalnya, untuk pembagian bonus dan insentif pegawai, perawatan atau perbaikan sarana dan prasarana yang seharusnya masuk biaya operasional, pengalihan sisa lebih ke lembaga pendidikan lain, atau perumahan dosen.

Keempat, ada pembagian laba terselubung. Misalnya, ada yang asetnya masih atas nama pendiri atau pembina, membayarkan sewa kepada pendiri, membayar jasa kepada pihak terafiliasi, dan ada pembayaran kepada pembina/pengawas tidak aktif serta pengurus terafiliasi.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kelima, terjadi perubahan penggunaan sisa lebih untuk nonpendidikan setelah melewati jangka waktu empat tahun.Keenam, masalah administratif. Masih banyak pendidikan tinggi yang statusnya nonefektif atau tidak menyampaikan laporan penggunaan sisa lebih. Ketujuh, tidak mengoreksi sisa lebih komersial.

Terkait dengan temuan tersebut, Agus memberikan 3 rekomendasi. Pertama, pengelompokan subjek pajak badan untuk lembaga pendidikan tetap harus ada. Kedua, perluasan ruang lingkup objek pajak. Ketiga, penandatanganan berkas administrasi cukup kepada instansi yang membidanginya.

Webinar ini merupakan seri ke-13 dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 68/2020, pajak penghasilan, PPh, sisa lebih, DDTC, webinar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

FAHMI ALAMIL HUDA

Minggu, 30 Agustus 2020 | 12:39 WIB
Assalamualaikum wr. wb dan salam sejahtera untuk kita semua, Perkenalkan nama saya Fahmi Alamil Huda. Saudara-saudara sekalian, pada hakikatnya, setiap orang yang menghuni wilayah Indonesia ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dengan ta ... Baca lebih lanjut

FAHMI ALAMIL HUDA

Minggu, 30 Agustus 2020 | 12:38 WIB
Assalamualaikum dan salam sejahtera untuk kita semua, Perkenalkan nama saya Fahmi Alamil Huda. Saudara-saudara sekalian, pada hakikatnya, setiap orang yang menghuni wilayah Indonesia ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dengan taat memb ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya