Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Tambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
Soal Tambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu hendak memperbesar diskon angsuran PPh Pasal 25 yang saat diberikan sebesar 30%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga kini DJP belum mengetahui rencana kebijakan itu.

Menurutnya, rencana penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 belum turun sampai DJP sebagai implementor kebijakan fiskal. "Belum tahu [soal penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25]," katanya singkat pada Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Hestu menyebutkan untuk saat ini DJP masih berpedoman kepada PMK No.86/2020 yang memperpanjang pemberian insentif pajak sampai akhir tahun. Oleh karena itu, penyebaran informasi dan kegiatan sosialisasi masih dilakukan DJP dalam konteks PMK 86/2020.

Sebelumnya, PMK No.86/2020 tidak hanya memperpanjang periode insentif, tapi juga menambah jumlah pelaku usaha yang berhak mendapatkan insentif.

Untuk insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dapat dinikmati wajib pajak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu dari yang sebelumnya hanya 846 bidang industri, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga: DJP Awasi Pembayaran Pajak Masa dan Uji Kepatuhan Tahun Sebelumnya

Kepala BKF Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan rencana memperbesar pengurangan angsuran itu dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

Rencana kebijakan tersebut akan dikebut penyelesaiannya agar bisa diimplementasikan pada kuartal III/2020. Dengan demikian, ada harapan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” ungkapnya. (Bsi)

Baca Juga: Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25, Hestu, PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fatmah Shabrina

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 16:32 WIB
Perlu menjadi perhatian agar insentif ini juga dibarengi dengan sistem yang mendukung, baik SDM maupun teknologi sehingga memudahkan WP dan dapat dimanfaatkan dengan optimal
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Desember 2023 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Dinamisasi Tidak Berulang, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Melambat

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 17:40 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Penentuan Jangka Waktu Penerbitan SKPLB

Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:37 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tumbuh 21,2%, Ini Alasan Sri Mulyani Waspadai Penerimaan PPh Badan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

6 Kondisi WP Dapat Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya