Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dinamisasi Tidak Berulang, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Melambat

A+
A-
1
A+
A-
1
Dinamisasi Tidak Berulang, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Melambat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat adanya dinamisasi yang tidak berulang membuat penerimaan pajak dari sektor pertambangan tidak tumbuh setinggi pada tahun sebelumnya.

Pada Januari hingga November 2023, setoran pajak sektor pertambangan hanya tumbuh 23,7%. Sebagai perbandingan, setoran pajak sektor pertambangan pada periode yang sama tahun sebelumnya mampu tumbuh 161,3%.

Secara bulanan, setoran pajak sektor tambang pada November 2023 terkontraksi -45,8%. "Penyebab utama dari penurunan sektor pertambangan yaitu dinamisasi PPh Badan subsektor pertambangan batu bara tidak berulang," tulis Kemenkeu, dikutip pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Tren yang sama juga terjadi pada sektor keuangan. Setoran pajak bulanan dari jasa keuangan pada November 2023 turun -1,8% dibandingkan dengan setoran pada November tahun lalu akibat dinamisasi yang tidak berulang.

"Tekanan pada sektor ini merupakan imbas dari fenomena dinamisasi pembayaran pajak di sektor perbankan yang tidak berulang kembali," tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN KiTa edisi Desember 2023.

Sebagai informasi, dinamisasi atau peningkatan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-537/PJ/2000.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Berdasarkan regulasi itu, angsuran PPh Pasal 25 bulan berikutnya perlu dihitung kembali dalam hal wajib pajak mengalami peningkatan usaha sehingga PPh yang terutang diperkirakan akan lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Nilai PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Setiap kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki target kenaikan angsuran PPh Pasal 25. Data yang menjadi dasar untuk menetapkan target dinamisasi termuat dalam nota dinas.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Adapun tambahan penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh seluruh KPP dari kegiatan dinamisasi pada tahun lalu mencapai Rp251 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN 2023, dinamisasi, penerimaan pajak, sektor pertambangan, sektor keuangan, PPh Pasal 25, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB