Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak: Negara Menunggu di Belakang

A+
A-
5
A+
A-
5
Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak: Negara Menunggu di Belakang

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di Semarang. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memulai rangkaian sosialisasi klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Wilayah Jawa Tengah menjadi destinasi awal kegiatan sosialisasi otoritas kepada pelaku usaha daerah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan secara prinsip tujuan utama dari perombakan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan WP, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha.

Menurutnya, 4 tujuan tersebut memiliki dua arti penting, yakni kebijakan perpajakan yang ramah terhadap investasi dan mendorong semua pelaku usaha masuk dalam sistem administrasi pajak. Simak pula artikel ‘Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini’.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Pengorbanan pemerintah ini besar dalam bidang perpajakan, seperti tarif turun dan relaksasi pajak atas dividen. Ini merupakan cara agar ekonomi bergerak. Kemudian, kami ingin semua pelaku usaha masuk dalam sistem," katanya, Senin (7/12/2020).

Suryo mengatakan relaksasi kebijakan pajak tidak hanya masuk dalam UU Cipta Kerja. Pemangkasan tarif PPh badan juga sudah diatur dalam UU 2/2020. Menurutnya, berbagai relaksasi ini membuat posisi pemerintah berada pada posisi paling akhir untuk mendapatkan manfaat.

Menurutnya, fokus utama kebijakan adalah meningkatkan denyut kegiatan ekonomi riil di masyarakat. Dia menyebutkan pengusaha mempunyai peran sentral untuk agenda ini. Oleh karena itu, berbagai reaksi diberikan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sederet relaksasi tersebut, sambungnya, tidak hanya menguntungkan pengusaha tapi juga memberikan efek berganda pada munculnya aktivitas ekonomi baru.

"Jadi, dengan regulasi ini, negara menunggu di belakang. Kami berharap dengan bayar [PPh badan] lebih kecil maka jumlah karyawan dapat meningkat dan ekonomi di sekitar bisa tumbuh. Karena yang bisa mendorong ini pengusaha," terangnya.

Kemudian, gelontoran insentif tersebut juga diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk mendorong semua pelaku usaha masuk dalam sistem administrasi perpajakan. Dengan demikian, beban pajak ditanggung seluruh aktivitas ekonomi.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Salah satu kebijakan yang diatur untuk menciptakan level playing field adalah kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli di faktur pajak. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk mempersempit celah bagi pelaku usaha yang tidak patuh dan cenderung menghindari kewajiban membayar pajak atas aktivitas bisnis yang dilakukan.

"Kami ingin semua masuk ke dalam sistem karena pajak itu kan berdasarkan penghasilan. Kalau kecil, yang bayar pajaknya sedikit. Makanya dibuat kalau pengusaha mau jualan yang cantumkan nama dan NIK. Kami ingin bawa semua aktivitas ekonomi di dalam sistem," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Cipta Kerja, klaster perpajakan, Ditjen Pajak, DJP, UU 2/2020, PPh badan, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya