Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPPT PBB-P2 Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Tak Menunda Bayar Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
SPPT PBB-P2 Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Tak Menunda Bayar Pajak

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024.

Plt Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan ada 97.362 lembar SPPT PBB-P2 2024 yang didistribusikan dengan nilai ketetapan pajak Rp145,64 miliar. Dia berharap wajib pajak patuh membayar PBB-P2.

"Kami sudah membuka layanan pembayaran PBB bersama bank dan PT Pos Indonesia, termasuk dengan kanal-kanal pembayaran digital," katanya, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Wasesa menuturkan SPPT PBB-P2 telah diserahkan kepada lurah untuk kemudian didistribusikan kepada wajib pajak. Menurutnya, pendistribusian SPPT PBB-P2 dilaksanakan sejak awal tahun agar wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajibannya.

Dia memandang wajib pajak selama ini cenderung menunda pembayaran PBB-P2 hingga mendekati jatuh tempo. Oleh karena itu, BPKAD berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dengan rutin melakukan penagihan ke wilayah.

Selain itu, BPKAD juga meminta para lurah turut melakukan sosialisasi dan patuh membayar pajak sehingga menjadi teladan bagi warganya.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

"Kami juga mengadakan pekan panutan di masing-masing kemantren yang kami gilir ke kelurahan dan RW-RW bersama perbankan," ujar Wasesa.

Sementara itu, Sekda Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya menyebut PBB-P2 merupakan salah satu kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang tinggi, Kota Yogyakarta juga akan segera mencapai kemandirian fiskal.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan wajib pajak, termasuk PBB-P2, pada akhirnya juga bakal kembali kepada masyarakat. Pajak yang dikumpulkan tersebut akan dibelanjakan untuk berbagai program peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"PBB sebagai bagian utama dari pendapatan asli daerah pemkot akan dikembalikan kepada warga dalam bentuk kepentingan infrastruktur dasar masyarakat, termasuk pengembangan ekonomi di Kota Yogyakarta," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota yogyakarta, pajak, pajak daerah, SPPT, pendapatan asli daerah, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?