Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Kurang Bayar Sudah Dilunasi? Coba Ini Jika Terkendala Lapor

A+
A-
4
A+
A-
4
SPT Kurang Bayar Sudah Dilunasi? Coba Ini Jika Terkendala Lapor

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk melakukan beberapa langkah jika menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dengan status kurang bayar yang sudah dilunasi.

Contact center DJP, Kring Pajak, meminta wajib pajak melakukan clear cache and cookies pada browser yang digunakan. Selain itu, wajib pajak dapat mencoba menggunakan browser atau perangkat lain.

“Lalu, silakan coba kirim ulang,” tulis Kring Pajak merespons keluhan warganet melalui Twitter, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Jika langkah-langkah di atas sudah dicoba dan wajib pajak masih terkendala – seperti mendapatkan notifikasi ‘Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap’—, DJP menyarankan beberapa hal. DJP meminta wajib pajak memastikan beberapa hal.

Pertama, memeriksa kembali isian SPT dari bagian lampiran sampai dengan induk. Kedua, memastikan data pembayaran baik MAP/KJS maupun nominal sudah sesuai.

Ketiga, memastikan pilihan ‘Sudah, saya melakukan pembayaran’ pada bagian PPh kurang bayar/lebih bayar. Pada kolom berlatar abu-abu ‘tanggal pelunasan’, wajib pajak perlu mengeklik ikon kalender pada sebelah kanan dan memilih tanggal pelunasan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Keempat, silakan memasukkan (input) jenis pembayaran dengan mengeklik tambah (+). Sistem akan memvalidasi NTPN dari pembayaran tersebut. Setelah itu, wajib pajak dapat menuju langkah berikutnya, memasukkan kode verifikasi, dan mengirim SPT.

“Perlu diketahui, status kurang bayar tersebut menggambarkan keadaan SPT yang dilaporkan dan tidak akan berubah meskipun sudah dilakukan pembayaran. Jadi hal tersebut normal, sepanjang terhadap SPT tersebut sudah dilakukan pelunasan dan SPT sudah diisikan secara lengkap,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, SPT, PPh, SPT Kurang Bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya