Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Tahunan 2019 Jadi Dasar Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

A+
A-
50
A+
A-
50
SPT Tahunan 2019 Jadi Dasar Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada sejumlah acuan penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang dipakai dalam pemberian insentif diskon 30% sesuai PMK No.23/2020.

Hal ini ditegaskan oleh Ditjen Pajak dalam FAQ yang disajikan pada laman DJP Tanggap Covid-19. Dalam FAQ tersebut disampaikan besaran pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap masa pajak.

“Angsuran ini berdasarkan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT tahunan tahun 2019,” demikian pernyataan DJP dalam FAQ tersebut.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Jika wajib pajak belum menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019, angsuran berdasarkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019.

Selain itu, angsuran juga bisa didasarkan pada keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 jika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran karena penurunan kondisi usaha.

Dasar angsuran juga bisa dari perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK tentang perhitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Seperti diketahui, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Otoritas menampilkan hasil terpenuhi atau tidaknya atas dua variabel, yaitu telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE dan memiliki klasifikasi lapangan usaha KLU sesuai lampiran PMK 23/2020. Seperti diketahui, sesuai ketentuan dua variabel ini tidak harus dipenuhi semuanya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Wajib pajak yang bisa memenuhi salah satu variabel, apakah itu kesesuaian KLU atau penetapan perusahaan KITE, tetap bisa memanfaatkan fasilitas. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 23/2020, virus Corona, insentif pajak, PPh Pasal 25, angsuran PPh, DJP, SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi