Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: G-20 Sepakat Bantu Negara-Negara Adopsi Pajak Minimum

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani: G-20 Sepakat Bantu Negara-Negara Adopsi Pajak Minimum

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam forum G-20. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Negara-negara G20 mencapai kesepakatan untuk memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk mendukung implementasi dari Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan banyak negara yang membutuhkan bantuan teknis dalam merancang legislasi untuk menjalankan kedua pilar. Kapasitas dari otoritas pajak juga perlu ditingkatkan.

"Dalam G20 ini disepakati dukungan untuk peningkatan kapasitas (capacity building) bagi negara berkembang yang memerlukan bantuan untuk mengimplementasikan 2 pilar ini sesuai dengan waktu yang disepakati," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bagaimanapun, target implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 yang ditetapkan pada tahun depan merupakan target yang tergolong cepat dan ambisius sehingga banyak negara yang membutuhkan dukungan untuk mengadopsi kedua pilar tersebut.

Sri Mulyani mengatakan G20 akan menyelenggarakan simposium menteri untuk membahas peningkatan kapasitas dan pelaksanaan Pilar 1 dan Pilar 2 secara konsisten.

Ketika kesepakatan atas kedua pilar sudah tercapai dan diimplementasikan pada tahun depan, Sri Mulyani mengatakan negara-negara G20 juga telah bersepakat untuk melakukan monitoring untuk pelaksanaannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk diketahui, 137 dari 141 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah bersepakat untuk segera menyelesaikan masalah-masalah teknis dari Pilar 1 dan Pilar 2 serta mulai mengimplementasikan kedua pilar tersebut pada 2023.

Pada Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar melalui Pilar 1 bakal mencapai lebih dari US$125 miliar.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pada Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Pilar 2 akan diberlakukan atas perusahaan dengan pendapatan di atas EUR 750 juta. Skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global tiap tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, Pilar 2, G-20, presidensi G-20 Indonesia, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya