Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Minta ASN Gunakan THR untuk Belanja Produk-Produk Lokal

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Minta ASN Gunakan THR untuk Belanja Produk-Produk Lokal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan mulai H-10 Lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap THR tersebut dapat meningkatkan konsumsi masyarakat pada momen bulan puasa dan Lebaran sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024.

"Kami harapkan nanti akan dibelanjakan di dalam negeri sehingga akan meningkatkan pertumbuhan permintaan dan pertumbuhan ekonomi," katanya, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,2%. Target pertumbuhan ekonomi tersebut juga sudah mempertimbangkan kenaikan permintaan ketika Lebaran, termasuk karena pembayaran THR.

Menurutnya, pembayaran THR bakal berdampak pada peningkatan permintaan pada kuartal I/2024 dan kuartal II/2024.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada ASN daerah, dianggarkan Rp19 triliun melalui dana alokasi umum (DAU) dan dapat ditambah dari APBD 2024 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Untuk para pensiunan, dana THR yang dialokasikan senilai Rp11,65 triliun.

Komponen THR yang dibayarkan pada tahun ini akan meliputi gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Kepada pensiunan, komponen THR yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Menurut Sri Mulyani, pencairan THR kepada aparatur negara dan pensiunan direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 22 Maret 2024 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"THR paling lambat akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Idulfitri," ujarnya. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, THR, ekonomi, konsumsi rumah tangga, ASN, produk lokal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya