Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Mulai Cemaskan Citra DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Mulai Cemaskan Citra DJP

JAKARTA, DDTCNews – Nila setitik, rusak susu sebelanga. Pribahasa yang menggambarkan kecemasan pemerintah atas tindak kolusi yang baru-baru ini dilakukan oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tentunya pemerintah berharap tidak akan ada lagi kasus seperti ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku cemas, manusia pasti memiliki kelemahan dan tergoda dengan tawaran yang harus sampai melanggar hukum. Bahkan, manusia pun lupa akan konsekuensi atas pelanggaran hukum tersebut.

“Kami (Kementerian Keuangan dan DJP) bertanggung jawab dalam membangun sistem agar sifat baik berkembang, dan sifat buruk bisa dihilangkan. Hal ini bisa dicapai melalui bantuan sistem yang dirancang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/12).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sri Mulyani menjelaskan beberapa tahun lalu ada suatu sistem yang mencerminkan tindakan benar akan menciptakan kenyamanan, baik pada masyarakat maupun pada pemerintahnya. Saat itu, pemerintah mencapai suatu tingkatan pada level perbaikan sistem yang cukup baik.

Dia berharap penangkapan salah satu oknum di DJP tidak mempengaruhi kinerja DJP ke depannya. Justru DJP berbenah diri, terus membangun sistem yang mengembangkan sifat baik.

“Jadi jika ada satu kasus, maka satu sistem akan merasa terkhianati karena mereka sudah merasa di jalan yang benar. Semoga ini hanya menyangkut satu oknum, tidak ada lagi,” harapnya. (Gfa)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, suap pajak, pegawai pajak, kolusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya