Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Pemanfaatan Fasilitas Impor Vaksin & Alkes Terus Menurun

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani: Pemanfaatan Fasilitas Impor Vaksin & Alkes Terus Menurun

Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas kepabeanan dalam penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp1,03 triliun hingga 13 Mei 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemanfaatan fasilitas tersebut didominasi oleh impor vaksin Covid-19. Namun, tren pemanfaatan fasilitas kepabeanan mulai menurun sejalan dengan kasus Covid-19 yang makin terkendali.

"Insentif fiskal sudah mulai menurun karena sebagian besar sekarang sudah mulai normalisasi," katanya, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui bahan paparannya, Sri Mulyani menampilkan data fasilitas fiskal yang diberikan untuk impor vaksin mencapai Rp831 miliar, atas impor senilai Rp4,01 triliun. Vaksin yang diimpor itu sebanyak 53,48 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan senilai Rp187 miliar dengan nilai impor Rp887 miliar. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor yakni obat-obatan, PCR test kit, dan oksigen.

Impor alat kesehatan dan vaksin menunjukkan tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Januari 2022, impor vaksin dan alat kesehatan masih mencapai Rp625 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Namun, angka itu kemudian turun menjadi Rp73 miliar pada Februari 2022, serta sedikit naik pada Maret 2022 menjadi Rp196 miliar dan Rp123 miliar pada April. Adapun dalam 13 hari pertama Mei 2022, baru terjadi impor alat kesehatan senilai Rp110 juta.

Selain pada impor vaksin dan alat kesehatan, fasilitas kepabeanan juga diberikan membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Realisasi pemberian insentif tambahan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) senilai Rp13,6 miliar.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PMK 226/2021 menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiri atas badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan/atau pihak lain; industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19; serta wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, insentif PPh berlaku pada instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, vaksin, Covid-19, alat kesehatan, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya