Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako Pasar Tradisional

A+
A-
10
A+
A-
10
Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako Pasar Tradisional

Ilustrasi. Pedagang menata karung-karung berisi beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (15/6/2021).

Melalui sebuah unggahan di Instagram, Sri Mulyani mengaku bertemu dengan salah satu pedagang salah satu pasar di Kebayoran yang khawatir setelah membaca berita tentang pajak sembako. Pedagang tersebut mengaku khawatir pengenaan pajak akan menaikkan harga jual.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia mengatakan pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, tetapi disusun untuk melaksanakan asas keadilan. Dia memberi contoh beras petani seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi yang merupakan bahan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

“Namun, beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki, yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” tegas Sri Mulyani.

Selain mengenai rencana perubahan kebijakan PPN, ada pula bahasan tentang pengesahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura. Ada pula bahasan terkait dengan terbitnya petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Asas Keadilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberi contoh daging sapi premium yang harganya 1-15 kali lipat dari harga daging sapi biasa seharusnya mendapat perlakuan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

“Itu asas keadilan dalam perpajakan, di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi
  • Lebih Tepat Sasaran

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah akan membedakan perlakuan pajak antara barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara umum dan barang yang bersifat premium.

Perubahan kebijakan ini bertujuan agar pemberian fasilitas PPN lebih tepat sasaran. Pasalnya, saat ini, semua barang kebutuhan pokok yang tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dikecualikan dari PPN tanpa memperhatikan konsumennya. Simak pula ‘Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Langsung Naikkan Harga Barang’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • P3B Indonesia dan Singapura

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura. Pengesahan ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 35/2021 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 11 Mei 2021.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

“Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan untuk mengeliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak," bunyi bagian pertimbangan Perpres 35/2021.

Adapun Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa, 4 Februari 2020. Simak pula ‘Resmi Diperbarui, Presiden Jokowi Sahkan P3B Indonesia dan Singapura’. (DDTCNews)

  • Penyuluh Pajak

Pemerintah menerbitkan peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh pajak. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2021. Pemerintah mengatakan telah dibentuk jabatan fungsional penyuluh pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 49/2020.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

“Berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional penyuluh pajak …, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh pajak oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional penyuluh pajak,” demikian salah satu pertimbangan dalam PMK 58/2021. (DDTCNews)

  • Email Blast

DJP telah mengirimkan informasi mengenai PPN sembako dan jasa pendidikan kepada jutaan wajib pajak melalui surat elektronik (email).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kantor pusat DJP menargetkan 13 juta wajib pajak akan mendapatkan surat elektronik yang berisi penjelasan salah satu isu dalam rancangan revisi UU KUP tersebut. Pengiriman akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

“Ini masih menunggu angka tersebut [13 juta wajib pajak], ongoing process," katanya. Simak pula ‘Begini Rencana DJP dalam Memungut PPN Jasa Pendidikan’. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, PPN, kebijakan pajak, Sri Mulyani, sembako, kebutuhan pokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Rabu, 16 Juni 2021 | 23:32 WIB
saya sangat setuju dengan kebijakan PPN atas sembako premium yang umumnya itu dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, hanya saran kepada pemerintah untuk lebih aktif lagi mensosialisasikan kebijakan dan maksudnya secara sederhana dan mudah dimengerti oleh masyrakata umum, karena sepertinya masih bany ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya