Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Penerimaan PPh Pasal 21 Masih Tertekan, Tapi...

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani: Penerimaan PPh Pasal 21 Masih Tertekan, Tapi...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kendati penerimaan pajak PPh Pasal 21 sepanjang kuartal I/2021 masih terkontraksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai realisasi setoran pajak dari karyawan ini perlahan-lahan mulai membaik.

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak PPh Pasal 21 sepanjang kuartal I/2021 mencapai Rp34,54 triliun atau turun 5,58% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp36,58 triliun. Menurutnya, kontraksi tersebut dikarenakan kegiatan ekonomi belum sepenuhnya pulih.

"Penerimaan PPh Pasal 21 masih mengalami tekanan karena memang ekonomi belum sepenuhnya pulih, tetapi ada suatu tren yang diharapkan mulai membaik pada kuartal II/2021," katanya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi April 2021, pemulihan penerimaan PPh Pasal 21 sebenarnya sudah mulai terasa. Kontraksi penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 5,58% pada kuartal I/2020 ini masih lebih rendah ketimbang kontraksi yang terjadi pada Februari 2021 sebesar 5,8%.

Penerimaan yang mulai pulih ini sejalan dengan serapan tenaga kerja yang juga mulai membaik meski masih mencatatkan rapor negatif sebagaimana tertuang dalam survei kegiatan dunia usaha (SKDU) yang dirilis oleh Bank Indonesia.

Berdasarkan SKDU Bank Indonesia, saldo bersih tertimbang (SBT) penggunaan tenaga kerja tercatat turun 10,18% pada kuartal IV/2020. Catatan tersebut masih lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya yaitu -22,35% pada kuartal II/2020 dan -16,47% pada kuartal III/2020.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pada kuartal I/2021, SBT penggunaan tenaga kerja kembali membaik. SBT penggunaan tenaga kerja pada kuartal I/2021 hanya turun 5,69%, atau jauh lebih baik bila dibandingkan dengan SBT pada kuartal IV/2020.

Bank Indonesia mencatat penggunaan tenaga kerja mengalami perbaikan pada hampir semua sektor terutama pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Hal ini terkait dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja jelang musim panen.

Meski demikian, beberapa sektor yang SBT penggunaan tenaga kerjanya masih mengalami kontraksi di antaranya seperti sektor pertambangan, manufaktur, dan jasa.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada kuartal II/2021, BI memperkirakan SBT penggunaan tenaga kerja akan kembali ke level positif menjadi sebesar 0,72%. Apabila terjadi, SBT penggunaan tenaga kerja untuk pertama kali berada di zona positif, terhitung sejak kuartal IV/2019. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, kinerja fiskal, PPh Pasal 21, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Ridwan Ikhsan

Selasa, 27 April 2021 | 08:52 WIB
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penerimaan neto kuartal pertama tahun 2021 sudah keluar. Hal yang perlu diperhatikan adalah penerimaan neto dari sektor PPh Pasal 21. Menurunnya penerimaan PPh Pasal 21 dari kuartal pertama tahun 2020, disebabkan oleh kegia ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya