Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Pertimbangkan Stop Fasilitas Fiskal Impor Vaksin dan Alkes

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Pertimbangkan Stop Fasilitas Fiskal Impor Vaksin dan Alkes

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempertimbangkan untuk menghentikan fasilitas fiskal atas impor vaksin dan alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan mengenai pemberian fasilitas fiskal tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Untuk itu, pemberian fasilitas juga dapat dihentikan ketika pandemi makin tertangani.

"Kalau [pandemi] tahun depan sudah baik-baik saja, moga-moga, ya nggak usah [diperpanjang] deh," katanya, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam 2,5 tahun terakhir, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas fiskal atas impor vaksin dan alat kesehatan yang dibutuhkan selama pandemi. Kebijakan mengenai fasilitas fiskal tersebut tertuang dalam berbagai peraturan.

Misal, untuk impor vaksin Covid-19, pemerintah memberikan fasilitas fiskal berdasarkan PMK 188/2020. Beleid itu membuat pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin Covid-19 untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal.

Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari PPh Pasal 22 atas impor vaksin. Fasilitas ini berlaku sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ada pula PMK 226/2021 yang mengatur pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Insentif yang diberikan itu berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Insentif PPN juga diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiri atas badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan/atau pihak lain; industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19; serta wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, insentif PPh berlaku pada instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain itu, terdapat fasilitas kepabeanan dan cukai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam PMK 92/2021. Beleid tersebut mengatur pemberian insentif perpajakan pada lima kelompok barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi.

Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor barang tersebut, meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Selain ketiga peraturan tersebut, masih ada sejumlah fasilitas fiskal atas impor barang yang diberikan bahkan sebelum pandemi Covid-19.

Misal, PMK 171/2019 yang membebaskan impor barang untuk kepentingan umum, termasuk kesehatan, dari bea masuk. Fasilitas itu digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, fasilitas fiskal, impor vaksin, impor alkes, perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya