Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Presiden Telah Tandatangani Revisi Perpres 54/2020

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani: Presiden Telah Tandatangani Revisi Perpres 54/2020

Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.

Menteri Mulyani mengatakan revisi itu berisi sejumlah perubahan outlook penerimaan dan alokasi belanja negara. Pemerintah juga memproyeksi defisit anggaran mencapai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

"Bapak Presiden telah menandatangani revisi Perpres Nomor 54/2020, yaitu postur anggaran yang defisitnya memang lebih besar," katanya melalui konferensi video, Rabu (24/5/2020).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menggunakan seluruh belanja negara untuk penanganan dampak pandemi virus Corona seperti bantuan sosial, sokongan untuk UMKM, insentif dunia usaha, serta dukungan pada sektor keuangan dan perbankan.

Menkeu juga memastikan akan memantau perkembangan kondisi ekonomi yang berpengaruh pada APBN. Dia berharap berbagai dorongan yang diberikan pemerintah melalui APBN bisa memulihkan perekonomian pada kuartal III/2020.

"Itu akan kita monitor secara sangat detail pada minggu per minggu, agar mereka bisa berjalan sehingga pada kuartal III nanti perekonomian kita bisa mulai tumbuh dan bangkit kembali," ujarnya.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kendati optimistis ekonomi membaik di kuartal III/2020, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memahami Covid-19 tetap berpotensi memberikan tambahan risiko terhadap upaya pemulihan ekonomi.

Untuk diketahui, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp695,2 triliun terdiri dari program penanganan kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun.

Lalu, insentif usaha Rp120,61 triliun, dukungan sektor UMKM sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Defisit APBN 2020 pun diproyeksikan melebar dari Rp852 triliun atau 5,07% terhadap PDB, menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34%. Kebutuhan pembiayaan juga meningkat dari semula Rp741,8 triliun menjadi Rp1.647,1 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 54/2020, apbnp 2020, presiden jokowi, anggaran pemerintah pusat, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Iwan Gunawan

Sabtu, 27 Juni 2020 | 13:36 WIB
Semoga Indonesia tetap jaya dan makin maju di bawah menkeu terbaik di dunia sri mulyani
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal