Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis PMK Baru PPN DTP Kertas Koran dan Majalah

A+
A-
5
A+
A-
5
Sri Mulyani Rilis PMK Baru PPN DTP Kertas Koran dan Majalah

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah pada tahun anggaran 2020.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020. Terbitnya PMK ini sebagai bagian dari upaya penanggulangan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak.

“Bentuk dukungan pemerintah bagi sektor industri media massa cetak … diatur dalam peraturan menteri keuangan,” demikian bunyi salah satu bagian pertimbangan PMK tersebut, dikutip pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres tentang Publisher Rights, Ini Pokok Aturannya

Adapun PPN DTP untuk tahun anggaran 2020 diberikan atas impor keras koran dan/atau kerta majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain itu, ada pula penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.

Perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah.

Penerbit surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 58130. Kode KLU merupakan kode KLU yang tercantum SPT Tahunan PPh 2019 yang telah dilaporkan wajib pajak (WP).

Baca Juga: Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN, Kini Giliran KKA dan Industri Gelas

Kode KLU juga bisa memakai kode KLU dalam SPT Tahunan PPh 2018 (bagi WP yang kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh 2019-nya belum jatuh tempo) atau data yang terdapat dalam administrasi perpajakan/masterfile WP (bagi WP yang baru terdaftar setelah 2019).

Kertas koran merupakan kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017. Kertas majalah merupakan kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, 4805, 4810, dan 4811 BTKI 2017.

“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 PMK yang berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 8 September 2020 ini. (kaw)

Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Merpati dan Kertas Leces Dibubarkan Jokowi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 125/2020, perusahaan pers, perusahaan media, media cetak, kertas, koran, majalah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

AGUS KURNIAWAN

Selasa, 15 September 2020 | 20:58 WIB
Mohon maaf min, untuk pengiriman buku DDTC paling lambat kapan ya? Saya kok sudah 2 minggu belum di dapat
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Desember 2019 | 11:14 WIB
MALAYSIA

Wah, Pemerintah Bakal Beri Insentif Pajak untuk Perusahaan Media

Senin, 11 Februari 2019 | 19:07 WIB
TURKI

PPN Buku, Majalah, & Koran Bakal Dipangkas Jadi 0%

Rabu, 12 September 2018 | 17:47 WIB
PMK 104/2018

Aturan Pemberitahuan Pabean Diperbarui, Ini 3 Poin Pentingnya

Jum'at, 22 Desember 2017 | 15:34 WIB
OUTLOOK PERPAJAKAN 2018

InsideTax Edisi Khusus 'Reformasi Pajak' Terbit, Unduh Gratis Di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya