Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Kurang dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil

A+
A-
6
A+
A-
6
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Kurang dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil

Tampilan depan salinan PMK 113/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis beleid mengenai penetapan kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) dana bagi hasil (DBH) pada 2020.

Beleid tersebut adalah PMK Nomor 113/PMK.07/2020. Selain menetapkan alokasi KB dan LB DBH, menteri keuangan dapat menyalurkan KB DBH tahun anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Covid-19.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) PMK Nomor 35/PMK.07/2020…, menteri Keuangan dapat menyalurkan KB DBH tahun anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Covid-19,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK itu, seperti dikutip pada Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

KB DBH merupakan selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah. Selain itu, KB DBH juga dapat dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Sementara itu, LB DBH memiliki definisi yang serupa tetapi merupakan selisih lebih. Secara lebih terperinci, terdapat 5 cakupan KB DBH dan LB DBH yang ditetapkan dalam beleid ini. Pertama, KB DBH sumber daya alam mineral dan batubara royalti tahun anggaran 2016 senilai Rp2,770 juta.

Kedua, KB DBH sumber daya alam kehutanan provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi senilai Rp6,405 miliar. Ketiga, KB DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp38,811 triliun, yang terdiri atas KB DBH pajak penghasilan (PPh) senilai Rp13,710 miliar, KB DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8,459 miliar, dan KB DBH cukai hasil tembakau (CHT) senilai 116,009 miliar.

Baca Juga: Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Selanjutnya, KB DBH sumber daya alam kehutanan Rp532,449 miliar, KB DBH sumber daya alam mineral dan batubara Rp7,377 triliun, KB DBH sumber daya alam panas bumi Rp1,054 triliun, KB DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi Rp7,4 triliun dan KB DBH sumber daya alam perikanan Rp116,713 miliar

Penyaluran ketiga jenis KB DBH ke daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan negara. Selain itu, juga memperhitungkan penyaluran KB DBH yang telah dilaksanakan berdasarkan KMK mengenai penyaluran alokasi sementara KB DBH tahun anggaran 2019 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Keempat, LB DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 yang belum diselesaikan senilai Rp8,496 triliun. Kelima, LB DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp1,051 trilliun. Penyelesaian LB DBH ini akan diperhitungkan dalam penyaluran KB DBH tetapi dengan tetap mempertimbangkan ruang fiskal daerah.

Baca Juga: Ada Kurang Bayar, Perusahaan Konstruksi Didatangi Petugas Pajak

Perincian besaran KB dan LB DBH untuk tiap daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran PMK 113/2020. Beleid yang berlaku mulai 25 agustus 2020 ini sekaligus mencabut PMK 140/2019, PMK 180/2019, PMK 20/2020, dan PMK 36/2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 113/2020, kurang bayar, lebih bayar, dana bagi hasil, virus Corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 November 2023 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Tekankan DBH Cukai Rokok Harus Dialokasikan untuk 3 Bidang Ini

Kamis, 02 November 2023 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Susun Alokasi DBH Cukai Rokok 2024, Pemda dan DJBC Lakukan Koordinasi

Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Fiskus Kunjungi Kantor Desa, Minta Penjelasan soal Penyetoran Pajak

Selasa, 17 Oktober 2023 | 18:30 WIB
KPP PRATAMA BATAM UTARA

Fiskus Jelaskan Lagi Fasilitas Percepatan Restitusi Pajak Rp 100 Juta

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?