Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Otonomi Khusus

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Otonomi Khusus

PMK 76/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 76/2022. Penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang diatur dalam beleid ini meliputi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua serta Provinsi Aceh.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [18 April 2022],” demikian bunyi penggalan Pasal 71 PMK 76/2022, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam Pasal 3 disebutkan menteri keuangan selaku pengguna anggaran BUN pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) menetapkan dirjen perimbangan keuangan sebagai pemimpin pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara (PPA BUN) pengelolaan TKDD.

Kemudian, direktur dana transfer umum ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) BUN pengelolaan dana transfer umum. Selanjutnya, direktur kapasitas dan pelaksanaan transfer sebagai KPA BUN penyaluran TKDD.

Jika KPA BUN pengelolaan dana transfer umum dan/atau KPA BUN pengaluran TKDD berhalangan, menteri keuangan menunjuk sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Keadaan berhalangan merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan atau masih terisi tapi pejabat tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 hari kalender.

“Penunjukan sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas … berakhir dalam hal KPA BUN … telah terisi kembali sebagai pejabat definitif,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) PMK 76/2022.

Pada saat PMK ini berlaku, sejumlah ketentuan pada beberapa peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 40, 41, 42, 43, 56, 62, dan 65 PMK 139/2019 s.t.d.d PMK 233/2020.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dan DBH SDA tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus pada PMK 112/2016 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 76/2022, penerimaan, TKDD, DBH, perimbangan keuangan, Provinsi Papua, Provinsi Aceh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya