Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut Dana BOS Kini Langsung Meluncur ke Rekening Sekolah

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Sebut Dana BOS Kini Langsung Meluncur ke Rekening Sekolah

Dari kiri: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke rekening sekolah mulai tahun ini setelah sebelumnya disalurkan ke rekening pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema penyaluran dana BOS yang baru ini bertujuan untuk mendukung program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yakni merdeka belajar.

Meski dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah, Menkeu memastikan penggunaan dana BOS tetap akuntabel. "Kami akan meningkatkan monitoring dana BOS yang disalurkan ke sekolah-sekolah," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penyaluran dana BOS secara langsung ke sekolah akan membuat penggunaan dana BOS dapat lebih tepat waktu.

Selama ini, lanjutnya, penyaluran dana BOS melalui rekening pemerintah daerah sebelum ke pihak sekolah seringkali terlambat hingga empat bulan. Alhasil, kepala sekolah dan guru kerap menalangi biaya operasional sekolah.

“Ini sangat mengganggu belajar siswa karena kepala sekolah dan gurunya sibuk mencari cara menalangi dana BOS," kata Nadiem.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain perihal transfer rekening, lanjut Nadiem, sekolah saat ini juga memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengalokasikan gaji guru honorer. Menurutnya, banyak guru honorer yang mengajar, tetapi tkidak mendapat gaji yang layak selama ini.

Hal itu disebabkan ketentuan pengalokasian dana BOS yang membatasi honor guru maksimal 15% untuk sekolah negeri, dan 30% untuk sekolah swasta. Namun pada kebijakan yang baru, alokasi gaji guru honorer kini bisa mencapai 50%.

Adapun, kebijakan baru itu bisa diterapkan dengan syarat guru honorer memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kebijakan alokasi baru ini juga berlaku terhadap buku teks dan nonteks yang sebelumnya dipatok maksimal 20%, kini tak ada lagi pembatasan alokasi.

Perihal transparansi dan akuntabilitas dana BOS, Nadiem menuturkan penggunaan dana BOS harus dilaporkan sekolah melalui sistem online. Kepatuhan pelaporan tahap pertama dan kedua akan menjadi syarat pencairan dana BOS pada tahap ketiga.

Oleh karena itu, pria yang lahir di Singapura ini berharap pelaporan dana bos secara online yang tahun lalu hanya 53%, sudah bisa menjadi 100% tahun ini. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp54,32 triliun. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan operasional sekolah, dana bos, sri mulyani, nadiem makarim

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya