Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak 2022 Bakal Lebih Selektif

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak 2022 Bakal Lebih Selektif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan semakin selektif dan terukur dalam memberikan insentif pajak pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif pajak hanya akan diarahkan kepada kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect kuat. Nanti, Kementerian Keuangan akan menggandeng Kementerian Investasi dalam mengkaji insentif pajak 2022 tersebut.

"Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM di dalam terus meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif," katanya saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 pada 2022. Namun, lanjutnya, pemberian insentif pajak harus dilakukan secara lebih terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas.

Pemberian insentif yang lebih terukur dan selektif juga menjadi bagian dari upaya menguatkan sistem perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat efektif memulihkan sektor usaha yang saat ini terdampak pandemi.

Selain itu, sambung menkeu, evaluasi pemberian insentif pajak tersebut juga akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pemerintah juga dapat membatalkan pemberian insentif pajak yang terbukti tidak efektif.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Apabila tidak [efektif], kami bisa melakukan pembatalan atau pencabutan," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, menkeu juga mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas pajak kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk menyederhanakan prosedur. Nanti, Kepala BKPM akan memberikan fasilitas tax allowance untuk dan atas nama menteri keuangan.

Fasilitas pajak tersebut diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring diterima secara lengkap dan benar.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Besaran fasilitas dihitung berdasarkan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai investasi berupa aktiva termasuk tanah selama 6 tahun. Namun, Dirjen Pajak tetap akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, insentif pajak, APBN 2022, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya