Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Soal Konsultan Pajak

A+
A-
88
A+
A-
88
Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Soal Konsultan Pajak

PMK 175/2022. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai konsultan pajak.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.01/2022. Beleid yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Desember 2022, ini menjadi perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

“Untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK itu.

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Salah satu perubahan ketentuan yang dimuat dalam PMK terbaru adalah maksud dari izin praktik dan surat keterangan terdaftar. Izin praktik yang dimaksud adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam ketentuan sebelumnya, izin praktik adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Dalam aturan sebelumnya, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan direktur jenderal pajak bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Sejalan dengan perubahan tersebut, salah satu persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak juga diubah. Syaratnya adalah menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Perubahan tersebut juga berdampak pada Pasal 3, 5, 6, dan 7 yang berkaitan dengan izin praktik. Salah satu perubahannya pada Pasal 3 ayat (2), yakni untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Terbitnya 175/2022 menambahkan pasal baru, yakni Pasal 7A PMK 111/2014. Sesuai dengan Pasal 7A ayat (1), proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik dilakukan secara elektronik.

Jika proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik tidak dapat dilakukan secara elektronik, proses dilakukan secara manual.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sesungguhnya resmi berpindah dari DJP ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sejak 9 September 2022. Simak ‘Pembinaan Konsultan Pajak Berpindah, DJP dan PPPK Gelar Serah Terima’. (kaw)

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 175/2022, PMK 111/2014, konsultan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB
PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Jum'at, 02 Februari 2024 | 15:20 WIB
ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Rabu, 31 Januari 2024 | 16:45 WIB
UNIVERSTAS KRISTEN PETRA

Didukung Teknologi Digital, Peluang Karier di Bidang Pajak Makin Luas

Rabu, 31 Januari 2024 | 16:03 WIB
UNIVERSITAS KRISTEN PETRA

Dalami Proses Bisnis Konsultan Pajak, Mahasiswa UK Petra Sambangi DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya