Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Terbitkan PMK Penjaminan Kredit UMKM

A+
A-
8
A+
A-
8
Sri Mulyani Terbitkan PMK Penjaminan Kredit UMKM

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis beleid mengenai tata cara penjaminan untuk UMKM dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.08/2020

Beleid ini terbit berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020. Pada PP tersebut, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melakukan penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM.

Dalam keterangan resminya, Kemenkeu mengatakan penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“[Kewajiban finansial itu] meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan program PEN," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resminya, Senin (29/6/2020).

Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK tersebut antara lain, pertama, dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan pemerintah kepada pelaku UMKM. Kedua, proses dan tata cara permohonan penjaminan, pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim.

Ketiga, kriteria penerima jaminan serta kriteria terjamin. Keempat, penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah. Kelima, dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Keenam, ketentuan mengenai pembayaran imbal jasa penjaminan. Ketujuh, penganggaran dalam pelaksanaan penjaminan pemerintah. Kedelapan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi perbankan selaku penerima jaminan antara lain pertama, merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.

Kedua, menanggung minimal 20% dari risiko pinjaman modal kerja. Ketiga, pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada penerima jaminan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman. Keempat, sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Semantara itu, kriteria bagi UMKM selaku terjamin antara lain pertama, merupakan pelaku UMKM yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha. Kedua, plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima jaminan.

Ketiga, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Keempat, tenor pinjaman maksimal 3 tahun. Kelima, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Keenam, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per 29 Februari 2020.

“Untuk mendukung pelaksanaan penjaminan pemerintah ini, pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan,” imbuh Kemenkeu.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 71/2020, UMKM, penjaminan pemerintah, pemulihan ekonomi nasional, PEN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin

Senin, 29 Juni 2020 | 23:25 WIB
Yang perlu disorot disini menurut saya adalah bagaimana trend pemulihan dari kewajiban dalam menalangi beban hutang yang cukup memadai untuk kalangan umkm ini agar dapat diberikan pendampingan oleh aparat kpp terdaftar untuk dapat di sosialisasikan dan dipandu secara langsung dengan instruksi intern ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya