Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ungkap 3 Tantangan PPh Orang Pribadi, Apa Saja?

A+
A-
4
A+
A-
4
Sri Mulyani Ungkap 3 Tantangan PPh Orang Pribadi, Apa Saja?

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi dari sisi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan karyawan.

Pertama, dalam 5 tahun terakhir, hanya 1,42% dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi (30%). Hanya 0,03% dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar setahun.

Kedua, pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain karena pengaturan terkait fringe benefit. Berbagai fasilitas natura yang dinikmati tidak menjadi objek pajak. Selama 2016—2019, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura senilai Rp5,1 triliun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Lebih dari 50% tax expenditure PPh orang pribadi dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan tinggi [penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (8/6/2021).

Ketiga, jumlah tax bracket PPh orang pribadi di Indonesia yakni 4 lapis. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Vietnam (7 bracket), Thailand (8 bracket), Filipina (7 bracket), Malaysia (11 bracket)

“Hal ini mengakibatkan kebijakan PPh orang pribadi kurang progresif,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berbagai tantangan itulah yang melatarbelakangi pemerintah memasukkan beberapa kebijakan dalam rencana revisi UU KUP.

Beberapa kebijakan itu antara lain usulan pemberian natura menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja dan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revii UU KUP, pph orang pribadi, kebijakan pajak, tax bracket, fringe benefit, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya