Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Subsidi Konversi Kendaraan Bermotor Listrik, Begini Syaratnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Subsidi Konversi Kendaraan Bermotor Listrik, Begini Syaratnya

Ilustrasi. Pekerja memeriksa motor listrik di sebuah dealer motor listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengumumkan pemberian bantuan berupa subsidi untuk pembelian dan konversi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pemberian bantuan subsidi pada konversi kendaraan listrik sejalan dengan Perpres 55/2019. Subsidi disalurkan kepada masyarakat yang melakukan konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi listrik.

"Kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah, khususnya untuk program konversi," katanya, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Rida mengatakan bantuan subsidi hanya diberikan untuk kendaraan yang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, sepeda motor masih layak jalan dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc.

Kedua, kendaraan harus memiliki surat-surat yang lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam hal ini, pemerintah hanya akan memberikan 1 bantuan subsidi konversi per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketiga, kendaraan harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. Simak pula ‘Subsidi Dibatasi, 1 NIK untuk 1 Kendaraan Bermotor Listrik’.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Rida menjelaskan pemberian subsidi untuk konversi kendaraan diperlukan untuk mempercepat pembentukan ekosistem BKLBB. Konversi juga akan mendatangkan beberapa keuntungan, termasuk efisiensi biaya sekitar Rp2,77 juta per tahun bagi pengguna.

Sementara dari sisi pemerintah, ada penghematan Rp32,7 miliar per tahun. Kemudian, konversi kendaraan listrik juga akan menambahan konsumsi listrik 15,2 GWH serta mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 0,03 juta ton.

Selain itu, program tersebut juga dapat menciptakan lapangan kerja baru di antaranya pembentukan bengkel-bengkel khusus untuk konversi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan bantuan subsidi kendaraan konversi dari berbahan bakar minyak menjadi listrik diberikan senilai Rp7 juta per unit. Subsidi diberikan untuk 50.000 unit kendaraan konversi pada tahun ini.

Pemberian subsidi diutamakan untuk kelompok UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan produktif ultramikro (BPUM), serta pelanggan listrik berkapasitas 450-900 VA. (kaw)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, sepeda motor listrik, KBLBB, insentif, subsidi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya